Saturday, September 13, 2025
21.7 C
Jayapura

PN Nabire Tunda Sidang Perdana Kasus Rasis Deiyai

Keenam terdakwa saat berada di tahanan Polres Jayapura di Doyo, Rabu (20/11) ( FOTO : Dok.LBH for Cepos)

JAYAPURA- Pengadilan Negeri Nabire menunda sidang perdana terhadap enam orang masa aksi anti rasis Deiyai, dimana sidang tersebut dijadwalkan di Pengadilan Nabire, Rabu (20/11).

Penundaan tersebut disayangkan oleh koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, harusnya hal seperti ini tidak terjadi. Mereka juga tidak tahu pasti kenapa keenam terdakwa ditahan di Polres Jayapura.

   Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay mengatakan,  penundaan tersebut dikarenakan 6 orang masa aksi anti rasis saat ini masih ditahan di Rutan Polres Jayapura di Doyo.

  “Enam tersangka tersebut belum dikembalikan ke Rutan LP Nabire, terkait dengan waktu sidang selanjutnya Kasipidum belum memberikan informasi yang jelas,” ucap Emanuel melalui telepon selulernya, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Belum Ada Bacaleg Daftar ke KPU Merauke

  Menurutnya, kendati sidang perdana ditunda yang pasti sidang terhadap ke-6 orang masa aksi anti rasis Deiyai akan dilakukan di Pengadilan Negeri Nabire. Sebab telah ada nomor registrasi perkara di Pengadilan Negeri Nabire.

  “Ke depan sidang jangan ditunda lagi, harus ada kepastian terhadap keenam orang tersebut. Kalau bisa keenam orang terdakwa harus dikembalikan ke Nabire agar proses sidang berjalan lancar,” pintanya.

   Adapun nomor register perkara keenam terdakwa kasus anti rasis Deiyai yakni Juven Pekei, Perkara Pidana Nomor Register : 112/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Andreas Douw, Perkara Pidana Nomor Register : 113/Pid.Sus/PN.Nba. Melianus Mote, Perkara Pidana Nomor Register : 108/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Stepanus Goo, Perkara Pidana Nomor Register : 109/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Alex Pakage, Perkara Pidana Nomor Register : 111/Pid.Sus/PN.Nba dan Simon Petrus Ukago, Perkara Pidana Nomor Register : 110/Pid.Sus/2019/PN.Nba.

Baca Juga :  Oknum Polisi Aniaya Kekasih Gelapnya Direkontruksi 

   “Kami sudah membesuk ke 6 terdakwa kasus aksi anti rasis di Rutan Polres Jayapura dan menyampaikan perihal status tahanan mereka dan penundaan sidang Sidang Perdana yang terjadi,” pungkasnya. (fia/tri)

Keenam terdakwa saat berada di tahanan Polres Jayapura di Doyo, Rabu (20/11) ( FOTO : Dok.LBH for Cepos)

JAYAPURA- Pengadilan Negeri Nabire menunda sidang perdana terhadap enam orang masa aksi anti rasis Deiyai, dimana sidang tersebut dijadwalkan di Pengadilan Nabire, Rabu (20/11).

Penundaan tersebut disayangkan oleh koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, harusnya hal seperti ini tidak terjadi. Mereka juga tidak tahu pasti kenapa keenam terdakwa ditahan di Polres Jayapura.

   Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay mengatakan,  penundaan tersebut dikarenakan 6 orang masa aksi anti rasis saat ini masih ditahan di Rutan Polres Jayapura di Doyo.

  “Enam tersangka tersebut belum dikembalikan ke Rutan LP Nabire, terkait dengan waktu sidang selanjutnya Kasipidum belum memberikan informasi yang jelas,” ucap Emanuel melalui telepon selulernya, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Bulog-Pemkab Sosialisasikan HPP kepada Para Mitra 

  Menurutnya, kendati sidang perdana ditunda yang pasti sidang terhadap ke-6 orang masa aksi anti rasis Deiyai akan dilakukan di Pengadilan Negeri Nabire. Sebab telah ada nomor registrasi perkara di Pengadilan Negeri Nabire.

  “Ke depan sidang jangan ditunda lagi, harus ada kepastian terhadap keenam orang tersebut. Kalau bisa keenam orang terdakwa harus dikembalikan ke Nabire agar proses sidang berjalan lancar,” pintanya.

   Adapun nomor register perkara keenam terdakwa kasus anti rasis Deiyai yakni Juven Pekei, Perkara Pidana Nomor Register : 112/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Andreas Douw, Perkara Pidana Nomor Register : 113/Pid.Sus/PN.Nba. Melianus Mote, Perkara Pidana Nomor Register : 108/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Stepanus Goo, Perkara Pidana Nomor Register : 109/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Alex Pakage, Perkara Pidana Nomor Register : 111/Pid.Sus/PN.Nba dan Simon Petrus Ukago, Perkara Pidana Nomor Register : 110/Pid.Sus/2019/PN.Nba.

Baca Juga :  PT. BIA Gandeng Telkomsel, Berkomitmen Membuat Papua Terhubung

   “Kami sudah membesuk ke 6 terdakwa kasus aksi anti rasis di Rutan Polres Jayapura dan menyampaikan perihal status tahanan mereka dan penundaan sidang Sidang Perdana yang terjadi,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya