Wednesday, February 5, 2025
30.7 C
Jayapura

Mantan Kadishub Mappi dan Direktur  PT APM Jalani Sidang Perdana

MERAUKE – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi  berinisial BM  dan Direktur PT APM sebagai penyedia jasa berinisial AHA menjalani sidang  perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat di Kabupaten Mappi tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (3/2) kemarin.

  Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui  Kasi Intel Willy Ater, SH, dihubungi  media ini membenarkan kedua terdakwa tersebut menjalani  sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.   

‘’Hari ini, kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,’’ kata  Willy Ater lewat telpon selulernya.

  Keduanya,  kata Willy Ater, didakwa  melakukan tindak pidana korupsi  pengadaan Long Boat 15 Pk 20 Unit, Long Boat 40 Pk 16 Unit dan Speed Boat 40 Pk 2 Unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2016. Dimana  pada tahun 2016 dengan kerugian sebesar Rp 4.149.727.273.

Baca Juga :  Terbukti Merusak, Pria Paro Baya Divonis Enam Bulan

Kedua terdakwa. lanjut  dia dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Sesali Sikap Para Terdakwa Militer dan Sipil

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi  berinisial BM  dan Direktur PT APM sebagai penyedia jasa berinisial AHA menjalani sidang  perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat di Kabupaten Mappi tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (3/2) kemarin.

  Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui  Kasi Intel Willy Ater, SH, dihubungi  media ini membenarkan kedua terdakwa tersebut menjalani  sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.   

‘’Hari ini, kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,’’ kata  Willy Ater lewat telpon selulernya.

  Keduanya,  kata Willy Ater, didakwa  melakukan tindak pidana korupsi  pengadaan Long Boat 15 Pk 20 Unit, Long Boat 40 Pk 16 Unit dan Speed Boat 40 Pk 2 Unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2016. Dimana  pada tahun 2016 dengan kerugian sebesar Rp 4.149.727.273.

Baca Juga :  Jadi Kurir Ganja, Seorang Pelajar SMK Diciduk

Kedua terdakwa. lanjut  dia dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Dishub Hibahkan Minibus Untuk Dua Bumkam

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/