Sistem Zonasi Dihapus, Pemerintah Resmi Ganti Nama PPDB jadi SPMB

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Domisili pada 2025. Mendikdasmen Abdul Mu’ti memastikan perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” kata Mendikdasmen kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1).

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa ada empat jalur penerimaan siswa dalam SPMB. Mulai dari jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.Abdul Mu’ti memastikan bahwa dengan kebijakan baru ini, tidak ada penerimaan siswa dilakukan dengan berdasarkan zonasi.

Baca Juga :  Salah Paham, Meja Sekolah Bantuan Dinas Pendidikan Dibuang Warga ke Sungai

“Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili. Ini berdasarkan tempat tinggal murid,” jelas Mu’ti. “Kemudian yang kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi,” sambungnya.

Mendikdasmen juga membeberkan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua. Bahkan, PPDB bukan sekadar nama baru, namun memang dibuat agar seluruh warga negara bisa mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” beber Sekjen PP Muhammadiyah ini. “SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Narkoba Bahaya Bagi Generasi Muda,Harus Jadi Perhatian Semua Pihak

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Domisili pada 2025. Mendikdasmen Abdul Mu’ti memastikan perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” kata Mendikdasmen kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1).

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa ada empat jalur penerimaan siswa dalam SPMB. Mulai dari jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.Abdul Mu’ti memastikan bahwa dengan kebijakan baru ini, tidak ada penerimaan siswa dilakukan dengan berdasarkan zonasi.

Baca Juga :  Dibolehkan Kunjungan ke Luar Negeri, Tapi Harus Sampaikan Izin Tertulis

“Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili. Ini berdasarkan tempat tinggal murid,” jelas Mu’ti. “Kemudian yang kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi,” sambungnya.

Mendikdasmen juga membeberkan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua. Bahkan, PPDB bukan sekadar nama baru, namun memang dibuat agar seluruh warga negara bisa mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” beber Sekjen PP Muhammadiyah ini. “SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Distribusi Guru ke Sekolah Swasta Mengacu Pada Regulasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya