Wednesday, February 19, 2025
32.7 C
Jayapura

Nekad Curi Motor Untuk Barter dengan Ganja

JAYAPURA-Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21), Polsek Abepura menyerahkan tersangka berinisial RI (17),  yan terjerat  kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/1).

   Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan, penyerahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Adapun penyidikan juga didasari dengan laporan polisi Nomor: LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura, yang dilayangkan oleh terlapor Mark pada 5 Oktober 2024.

   Dalam laporan, RI mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Tofik, di rumah korban dengan cara merusak stang motor. โ€œDari hasil pemeriksaan, RI mengaku perbuatannya, bahkan ia juga mengaku jika aksinya itu dibantu sama kedua rekannnya yang kini masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Simpan Ribuan Pil Koplo, Residivis Pembunuhan Ditangkap

  โ€œSebelum beraksi, mereka mengonsumsi minuman keras jenis stim,โ€ ujar Kompol Komarul keterangan tertulisnya, Jumat (24/1).

   Setelah mencuri, motor hasil curian tersebut dibawa oleh RI ke Polimak untuk ditukar dengan narkotika jenis ganja. โ€œAkibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,โ€ ungkap Komarul.

  Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dua rekan RI yang masih buron. โ€œKami akan melakukan pencarian terhadap kedua rekannya dan memberikan tindakan tegas atas perbuatan mereka,โ€ tegasnya.

JAYAPURA-Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21), Polsek Abepura menyerahkan tersangka berinisial RI (17),  yan terjerat  kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/1).

   Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan, penyerahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Adapun penyidikan juga didasari dengan laporan polisi Nomor: LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura, yang dilayangkan oleh terlapor Mark pada 5 Oktober 2024.

   Dalam laporan, RI mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Tofik, di rumah korban dengan cara merusak stang motor. โ€œDari hasil pemeriksaan, RI mengaku perbuatannya, bahkan ia juga mengaku jika aksinya itu dibantu sama kedua rekannnya yang kini masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Program Beasiswa Provinsi Papua Perlu Evaluasi Total

  โ€œSebelum beraksi, mereka mengonsumsi minuman keras jenis stim,โ€ ujar Kompol Komarul keterangan tertulisnya, Jumat (24/1).

   Setelah mencuri, motor hasil curian tersebut dibawa oleh RI ke Polimak untuk ditukar dengan narkotika jenis ganja. โ€œAkibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,โ€ ungkap Komarul.

  Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dua rekan RI yang masih buron. โ€œKami akan melakukan pencarian terhadap kedua rekannya dan memberikan tindakan tegas atas perbuatan mereka,โ€ tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya