Tuesday, January 28, 2025
25.7 C
Jayapura

Dilantik, Lucky Wuka Pimpin Sementara 30 Anggota DPRK

WAMENA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya hasil pemilihan legislative tahun 2024 resmi dilantik melalui rapat paripurna pengambilan sumpah janji di ruang sidang DPRK Jayawijaya, Kamis (23/1). Pengambilan sumpan janji ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Hirmawan Agung Wicaksono, S.H.,M.H.

Dari pelantikan ini nama Lucky Wuka ditunjuk menjadi Ketua Sementara DPRK Jayawijaya. Pj. Bupati Jayawijaya Thony M. Mayor  saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri mengatakan, setiap anggota DPRD dipilih melalui pemilu yang pencalonannya melalui partai politik dan itu menjadikan anggota DPRK memiliki ikatan kuat kepanjangan tangan dari Parpol.

“Yang perlu digarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, saudara diawasi oleh penegak hukum,”ungkapnya.

Baca Juga :  Bantuan Logistik Kembali Didistribusikan

Ia mengajak anggota DPR yang dilantik untuk menekankan kembali sebagaimana amanat pasal 96 undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan 3 fungsi utama DPRD yaitu fungsi lebislasi, penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Dari 3 fungsi tersebut, wakil rakyat harus bisa menjadi soluasi atas masalah yang akan timbul. “Tidak hanya berbasis ilmu pengetahuan dan akademik, namun yang jauh lebih penting bahwa harus lebih menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan,” Kata Thony Mayor.

Mantan Sekwan DPRK Jayawijaya mengaku dalam kedudukan DPRK sebagai mitra kepala daerah, undang-undang nomo 23 tahun 2014 telah mempertegas tentang polah hukum dan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat chek and balance. “Ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjalin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. sinergitas dan kolaborasi harus diarahkan secara positif,” kata Thony Mayor.

Baca Juga :  Gelar Apel Rutin Bulanan, Ukkas: ASN harus disiplin dan efektif

Sebelumnya Sekwan DPRK Jayawijaya Nikson Wetipo, S.Sos, M.AP, menyatakan Pelantikan dilakukan berdasarkan surat keputusan gubernur nomor: 100.3.3.1/70 tahun 2025 tentang peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Jayawijaya, masa jabatan 2024 – 2029. “Meresmikan keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Jayawijaya periode tahun 2024 – 2029 yang nama partai politik dan daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini,” ucapnya saat membacakan SK Gubernur Papua Pegunungan. (jo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya hasil pemilihan legislative tahun 2024 resmi dilantik melalui rapat paripurna pengambilan sumpah janji di ruang sidang DPRK Jayawijaya, Kamis (23/1). Pengambilan sumpan janji ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Hirmawan Agung Wicaksono, S.H.,M.H.

Dari pelantikan ini nama Lucky Wuka ditunjuk menjadi Ketua Sementara DPRK Jayawijaya. Pj. Bupati Jayawijaya Thony M. Mayor  saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri mengatakan, setiap anggota DPRD dipilih melalui pemilu yang pencalonannya melalui partai politik dan itu menjadikan anggota DPRK memiliki ikatan kuat kepanjangan tangan dari Parpol.

“Yang perlu digarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, saudara diawasi oleh penegak hukum,”ungkapnya.

Baca Juga :  Di Wamena, Kerangka Manusia Ditemukan Tidak Utuh

Ia mengajak anggota DPR yang dilantik untuk menekankan kembali sebagaimana amanat pasal 96 undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan 3 fungsi utama DPRD yaitu fungsi lebislasi, penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Dari 3 fungsi tersebut, wakil rakyat harus bisa menjadi soluasi atas masalah yang akan timbul. “Tidak hanya berbasis ilmu pengetahuan dan akademik, namun yang jauh lebih penting bahwa harus lebih menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan,” Kata Thony Mayor.

Mantan Sekwan DPRK Jayawijaya mengaku dalam kedudukan DPRK sebagai mitra kepala daerah, undang-undang nomo 23 tahun 2014 telah mempertegas tentang polah hukum dan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat chek and balance. “Ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjalin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. sinergitas dan kolaborasi harus diarahkan secara positif,” kata Thony Mayor.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Yang Berdampak Konflik Dimediasi

Sebelumnya Sekwan DPRK Jayawijaya Nikson Wetipo, S.Sos, M.AP, menyatakan Pelantikan dilakukan berdasarkan surat keputusan gubernur nomor: 100.3.3.1/70 tahun 2025 tentang peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Jayawijaya, masa jabatan 2024 – 2029. “Meresmikan keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Jayawijaya periode tahun 2024 – 2029 yang nama partai politik dan daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini,” ucapnya saat membacakan SK Gubernur Papua Pegunungan. (jo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/