Gubernur Diminta Tak Tunda Penetapan DPRP Pengangkatan

JAYAPURA – Meski masih menerima sejumlah bentuk protes dari masyarakat adat, Pansel DPRK Provinsi Papua nampaknya tak ingin terlalu menggubris. Mereka malah meminta agar Pj Gubernur Papua Lamses Limbong tak menunda proses penetapan tersebut dan langsung meneruskan prosesnya.

Tercatat ada 11 nama calon anggota DPRP jalur pengangkatan terpilih serta 22 calon tetap yang berasal dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Sekretaris Pansel, Hans Kaiwai mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pj Gubernur Papua sejak Senin (13/1). Surat itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua DPR Papua, dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).

Kata Hans, surat tersebut berisi berita acara rapat pleno terkait penetapan calon terpilih dan calon tetap. “Termasuk keputusan Pansel yang mencakup daftar nama calon berdasarkan urutan terbaik hasil seleksi sesuai daerah pengangkatan,” kata Hans, Selasa (14/1).

Baca Juga :  Warga Disarankan Ajukan HAKI Sebelum Dicaplok

Lanjutnya, setelah menerima surat tersebut, Pj Gubernur Papua diberi waktu tujuh hari untuk menetapkan keputusan. “Jika Pj Gubernur tidak menetapkan, Mendagri dapat mengambil alih proses tersebut,” kata Hans.

Ia menambahkan, bagi pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan ersebut dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah ketetapan gubernur diterbitkan. Ia pun berharap Pj Gubernur Papua segera menetapkan keputusan agar proses tidak berlarut-larut. “Keputusan yang dihasilkan bersifat final, kecuali ada perubahan berdasarkan putusan PTUN,” tegasnya.

“Karena itu, prosedur pengajuan gugatan juga harus disertai bukti yang valid sebelum disampaikan ke PTUN. Keputusan akhir baru dapat diubah jika PTUN menyatakan keberatan yang diajukan diterima,” sambungnya.

Baca Juga :  Organisasi Pers Papua Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran

JAYAPURA – Meski masih menerima sejumlah bentuk protes dari masyarakat adat, Pansel DPRK Provinsi Papua nampaknya tak ingin terlalu menggubris. Mereka malah meminta agar Pj Gubernur Papua Lamses Limbong tak menunda proses penetapan tersebut dan langsung meneruskan prosesnya.

Tercatat ada 11 nama calon anggota DPRP jalur pengangkatan terpilih serta 22 calon tetap yang berasal dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Sekretaris Pansel, Hans Kaiwai mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pj Gubernur Papua sejak Senin (13/1). Surat itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua DPR Papua, dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).

Kata Hans, surat tersebut berisi berita acara rapat pleno terkait penetapan calon terpilih dan calon tetap. “Termasuk keputusan Pansel yang mencakup daftar nama calon berdasarkan urutan terbaik hasil seleksi sesuai daerah pengangkatan,” kata Hans, Selasa (14/1).

Baca Juga :  Iptu Tomi Marbun Hilang di Daerah Merah

Lanjutnya, setelah menerima surat tersebut, Pj Gubernur Papua diberi waktu tujuh hari untuk menetapkan keputusan. “Jika Pj Gubernur tidak menetapkan, Mendagri dapat mengambil alih proses tersebut,” kata Hans.

Ia menambahkan, bagi pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan ersebut dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah ketetapan gubernur diterbitkan. Ia pun berharap Pj Gubernur Papua segera menetapkan keputusan agar proses tidak berlarut-larut. “Keputusan yang dihasilkan bersifat final, kecuali ada perubahan berdasarkan putusan PTUN,” tegasnya.

“Karena itu, prosedur pengajuan gugatan juga harus disertai bukti yang valid sebelum disampaikan ke PTUN. Keputusan akhir baru dapat diubah jika PTUN menyatakan keberatan yang diajukan diterima,” sambungnya.

Baca Juga :  Gunakan Hp dan Sistem Tempel Dari Lapas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya