Tiga Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas

MIMIKA – Tiga narapidana yang kini mendekam  di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika dipastikan bakal kembali diperhadapkan dengan hukum. Pasalnya tiga pria berinisial F, T dan I ini kedapatan mengendalikan narkoba jenis sabu dari dalam Lapas.

Sebelumnya ketiga napi ini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika karena terjerat kasus narkotika. Ketiganya terpaksa harus menjalani hukuman baru setelah hukuman pertama mereka selesai karena diketahui terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang menyebabkan seorang pria di Mimika berinisial AR berurusan dengan hukum.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat membenarkan proses hukum yang nantinya akan menimpa ketiga napi tersebut melalui sambungan telepon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/1).

Baca Juga :  Pelaku Kesal Karena Dua Kali Dilempar ke Laut

“Tetap berjalan, prosesnya kita penyidikannya tetap berjalan. Nanti kalau jaksa mengatakan bahwa perkara itu sudah lengkap terus kami bisa tahap II tetap kami tahap II dan jaksa akan menyidangkan,” ungkap AKP Andi, Selasa sore.

“Cuman nanti putusannya belum langsung dieksekusi oleh jaksa tapi menunggu selesai pelaksanaan pidana yang sebelumnya yang dijalani sekarang,” ujarnya menambahkan.

AKP Andi melanjutkan, saat ini ketiga narapidana tersebut masih menunggu proses kasasi terkait dengan putusan atas hukuman yang saat ini sedang mereka jalani.

“Kalau posisi sekarang ini untuk perkara yang pertama yang kemarin dihukum 6 tahun, sekarang ini kan mereka tinggal menunggu kasasinya apa, yang untuk I dan T. Kalau untuk F dia itu sudah putus itu,” tuturnya. (mww/ade)

Baca Juga :  Mulai 7 Oktober Hakim Se-Indonesia Bakal Cuti Bersama

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Tiga narapidana yang kini mendekam  di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika dipastikan bakal kembali diperhadapkan dengan hukum. Pasalnya tiga pria berinisial F, T dan I ini kedapatan mengendalikan narkoba jenis sabu dari dalam Lapas.

Sebelumnya ketiga napi ini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika karena terjerat kasus narkotika. Ketiganya terpaksa harus menjalani hukuman baru setelah hukuman pertama mereka selesai karena diketahui terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang menyebabkan seorang pria di Mimika berinisial AR berurusan dengan hukum.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat membenarkan proses hukum yang nantinya akan menimpa ketiga napi tersebut melalui sambungan telepon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/1).

Baca Juga :  DPRP Dukung Pemekaran Asal Jangan Menyesal

“Tetap berjalan, prosesnya kita penyidikannya tetap berjalan. Nanti kalau jaksa mengatakan bahwa perkara itu sudah lengkap terus kami bisa tahap II tetap kami tahap II dan jaksa akan menyidangkan,” ungkap AKP Andi, Selasa sore.

“Cuman nanti putusannya belum langsung dieksekusi oleh jaksa tapi menunggu selesai pelaksanaan pidana yang sebelumnya yang dijalani sekarang,” ujarnya menambahkan.

AKP Andi melanjutkan, saat ini ketiga narapidana tersebut masih menunggu proses kasasi terkait dengan putusan atas hukuman yang saat ini sedang mereka jalani.

“Kalau posisi sekarang ini untuk perkara yang pertama yang kemarin dihukum 6 tahun, sekarang ini kan mereka tinggal menunggu kasasinya apa, yang untuk I dan T. Kalau untuk F dia itu sudah putus itu,” tuturnya. (mww/ade)

Baca Juga :  Sesosok Mayat Ditemukan di Bawah Jembatan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya