
MERAUKE-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam berinisial VG (53) akhirnya ditahan oleh Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Merauke. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Senin (4/11).
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kaunit Tipikor Reskrim Aiptu Ariyanto, ditemui media ini membenarkan jika tersangka resmi ditahan. “Tersangka sudah kami tahan sejak kemarin dan akan berlangsung selama 20 hari kedepan. Kalau berkasnya belum lengkap, maka kita akan perpanjang penahanan tersebut,’’ kata Aiptu Ariyanto.
Menurut dia, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Merauke dan BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura, jumlah kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka tersebut sebesar Rp 1,82 miliar untuk dana desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Tersangka, lanjut Kanit Tipikor, setelah mencairkan dana desa tersebut hanya membayarkan honor dari aparat Kampung Umanderu. Selebihnya, digunakan berfoya-foya di kota dengan cara tinggal di rumah sewa secara berpindah-pindah. Tersangka, tidak lagi tinggal di Kampung Umanderu, namun sudah pindah ke kota.
“Pernah membeli bahan bangunan seperti atap seng, tripleks dan sebagainya, namun bahan bangunan yang dibeli tersebut tidak sampai ke Kampung Umanderu karena dia jual kembali,’’ jelasnya.
Kasus kepala Kampung Umanderu ini sebenarnya sudah ditangani oleh Inspektorat dimana tersangka diberi kesempatan untuk mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya tersebut. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak memiliki uang untuk mengembalikannya.
Karena itu, Inspektorat menyerahkan ke Aparat Penengak Hukum dalam hal ini, Unit Tipikor Polres Merauke untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kata Kaunit Tipikor Aryanto, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling tinggi 20 tahun dan paling rendah 4 tahun penjara. (ulo/tri)