Sunday, January 5, 2025
28.7 C
Jayapura

Paslon Jones Raih Suara Terbanyak di Papua Pegunungan

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Dr (HC) Jhon Tabo-Dr. Ones Pahabol ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di Hotel Baliem Pilamo Wamena Minggu (15/12) .

Dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunugan tahun 2024 Paslon nomor urut 01 Dr (HC) Jhon Tabo-Dr. Ones Pahabol unggul 156.654 dengan dengan perolehan suara 720.925, sedangkan Paslon nomor urut 02  Befa Yigibalom, SE, MSi -Natan Pahabol, S.Pd 564.280 suara dari DPT 1.293.683 8 Kabupaten.

Baca Juga :  ABR Terbiasa Hidup Merakyat

Dari data yang dihimpun untuk perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di 8 Kabupaten yang sudah diplenokan yakni, Yahukimo untuk paslon  01= 156.906 suara , paslon 02 =169.304 Suara,  Pegunungan Bintang Untuk Paslon 01= 43.969 suara,  paslon 02= 53.316 suara,  Untuk Kabupaten Mamberamo Tengah paslon 01=19.651 suara, Paslon 02=18.316 suara, Nduga paslon 01= 54.231 Suara, paslon 02= 43.751 suara.

Sementara Kabupaten Yalimo, Paslon 01= 37.693 suara, paslon 02= 51.118 suara, Jayawijaya Paslon 01=122.234 suara dan paslon 02 =103.875 suara, Lanny Jaya Paslon 01, 69.082 suara sedangkan paslon 02, 115.940 suara, Sementara Kabupaten Tolikara paslon 01 mendapatkan 217.160 suara, sedangkan paslon 02 mendapatkan 8.660 suara

Baca Juga :  Penyelenggara Pemilu Akan Tertibkan APK

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dilakukan berdasarkan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024. Rapat Pleno ini mengalami banyak keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan karena masalah cuaca dan kericuhan diantara pasangan calon masing -masing di tingkat Kabupaten.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada PJ Gubernur Papua Pegunungan yang telah mengambil bagian dalam pengelenggaraan Pilkada dan juga MRPP yang telah menetapkan status orang Asli Papua, untuk Polda Papua yang telah terimakasih karena telah mendukung keamanan selama pelaksanaan pilkada ini,” jelasnya semalam

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Dr (HC) Jhon Tabo-Dr. Ones Pahabol ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di Hotel Baliem Pilamo Wamena Minggu (15/12) .

Dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunugan tahun 2024 Paslon nomor urut 01 Dr (HC) Jhon Tabo-Dr. Ones Pahabol unggul 156.654 dengan dengan perolehan suara 720.925, sedangkan Paslon nomor urut 02  Befa Yigibalom, SE, MSi -Natan Pahabol, S.Pd 564.280 suara dari DPT 1.293.683 8 Kabupaten.

Baca Juga :  Gerakan Ekonomi Kreatif di Papua Pegunungan Dibentuk

Dari data yang dihimpun untuk perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di 8 Kabupaten yang sudah diplenokan yakni, Yahukimo untuk paslon  01= 156.906 suara , paslon 02 =169.304 Suara,  Pegunungan Bintang Untuk Paslon 01= 43.969 suara,  paslon 02= 53.316 suara,  Untuk Kabupaten Mamberamo Tengah paslon 01=19.651 suara, Paslon 02=18.316 suara, Nduga paslon 01= 54.231 Suara, paslon 02= 43.751 suara.

Sementara Kabupaten Yalimo, Paslon 01= 37.693 suara, paslon 02= 51.118 suara, Jayawijaya Paslon 01=122.234 suara dan paslon 02 =103.875 suara, Lanny Jaya Paslon 01, 69.082 suara sedangkan paslon 02, 115.940 suara, Sementara Kabupaten Tolikara paslon 01 mendapatkan 217.160 suara, sedangkan paslon 02 mendapatkan 8.660 suara

Baca Juga :  Komisioner Baru Diminta Tetap Antisipasi Pandemi

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dilakukan berdasarkan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024. Rapat Pleno ini mengalami banyak keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan karena masalah cuaca dan kericuhan diantara pasangan calon masing -masing di tingkat Kabupaten.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada PJ Gubernur Papua Pegunungan yang telah mengambil bagian dalam pengelenggaraan Pilkada dan juga MRPP yang telah menetapkan status orang Asli Papua, untuk Polda Papua yang telah terimakasih karena telah mendukung keamanan selama pelaksanaan pilkada ini,” jelasnya semalam

Berita Terbaru

Artikel Lainnya