MIMIKA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika melimpahkan berkas perkara terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat pemungutan suara ulang (PSU) ke kepada Polres Mimika.
Penyerahan ini diterima langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika di Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (SPKT) Polres Mimika.
“Kami dari Satreskrim yang masuk dalam tim Gakkumdu baru saja menerima penerusan kasus yang dilaporkan ke Gakkumdu untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke kami Kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq, Kamis (12/12) malam.
AKP Fajar Zadiq mengatakan, pelimpahan itu diduga atas pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Mimika pada saat PSU, Santu 7 Desember 2024 lalu.
“Yang dilimpahkan ke kami iya betul terkait pelanggaran PSU dan memang masih dalam pendalaman, mohon waktu,” katanya.
Sementara, Ketua KPU Mimika Frans Wetipo kepada wartawan usai menyerahkan berkas perkara mengaku masih belum bisa memberikan keterangan. “Masih baru, tunggu, tunggu, nanti rinciannya karena barang ini masih baru,” pungkasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos