Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Soal Penertiban Angkot, Pemkot Diminta Adil

JAYAPURA– Rencana Pemerintah Kota Jayapura menertibkan angkutan kota yang berusia di atas 15 tahun yang tidak layak lagi untuk melakukan pelayanan terhadap penumpang di kota Jayapura, mendapat respon beragam dari sejumlah supir angkutan kota di Jayapura.

    Namun mereka lebih menggarisbawahi terkait dengan ketegasan Pemkot Jayapura yang harus berlaku adil terhadap semua angkutan kota, apabila betul-betul mau menegakkan aturan.

   “Pada dasarnya kami tidak melawan aturan pemerintah, tetapi kami hanya berharap supaya semua aturan itu berlaku adil. Misalnya aturan itu juga berlaku bagi taksi, jangan hanya  yang di terminal mesran,” kata Saru, salah satu sopir angkot di kota Jayapura saat ditemui di sekitaran Terminal Entrop Kota Jayapura.

Baca Juga :  Aubade Hingga Paramotor Bakal Warnai Perayaan HUT ke-79 RI di Papua

   Dia mengaku selama ini aturan yang diterapkan oleh Pemkot Jayapura melalui Dinas Perhubungan terkesan pandang bulu. Karena itu, sekali lagi dan menekankan pentingnya keadilan dan Pemkot perlu melihat persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, terutama para sopir angkutan kota saat ini.

   “Selain itu, kami juga berharap suatu pemerintah harus melihat dari sisi ekonomi. Tentunya apa yang menjadi aturan pemerintah kami patuhi, tetapi aturan itu bukan berarti merugikan kami masyarakat,”ujarnya.

   Sebenarnya Pemkot Jayapura mengungkapkan rencana penertiban terhadap angkutan kota Jayapura yang berusia di atas 15 tahun atau yang tidak layak, namun aturan itu lebih difokuskan kepada para sopir Angkot yang masih ditemui melanggar aturan di lapangan.

Baca Juga :  Patroli Hingga Imbauan di Tengah Pandemi Covid-19

    Terutama aturan mengenai pengambilan atau penurunan penumpang yang tidak dilakukan di terminal. Karena saat ini, Pemkot  melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura sudah menerapkan aturan kewajiban bagi semua angkutan kota untuk masuk di dalam terminal. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas atau menyebabkan kemacetan di jalanan.  (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Rencana Pemerintah Kota Jayapura menertibkan angkutan kota yang berusia di atas 15 tahun yang tidak layak lagi untuk melakukan pelayanan terhadap penumpang di kota Jayapura, mendapat respon beragam dari sejumlah supir angkutan kota di Jayapura.

    Namun mereka lebih menggarisbawahi terkait dengan ketegasan Pemkot Jayapura yang harus berlaku adil terhadap semua angkutan kota, apabila betul-betul mau menegakkan aturan.

   “Pada dasarnya kami tidak melawan aturan pemerintah, tetapi kami hanya berharap supaya semua aturan itu berlaku adil. Misalnya aturan itu juga berlaku bagi taksi, jangan hanya  yang di terminal mesran,” kata Saru, salah satu sopir angkot di kota Jayapura saat ditemui di sekitaran Terminal Entrop Kota Jayapura.

Baca Juga :  Cuti Suami, Harus Betul-betul Digunakan Bantu Istri

   Dia mengaku selama ini aturan yang diterapkan oleh Pemkot Jayapura melalui Dinas Perhubungan terkesan pandang bulu. Karena itu, sekali lagi dan menekankan pentingnya keadilan dan Pemkot perlu melihat persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, terutama para sopir angkutan kota saat ini.

   “Selain itu, kami juga berharap suatu pemerintah harus melihat dari sisi ekonomi. Tentunya apa yang menjadi aturan pemerintah kami patuhi, tetapi aturan itu bukan berarti merugikan kami masyarakat,”ujarnya.

   Sebenarnya Pemkot Jayapura mengungkapkan rencana penertiban terhadap angkutan kota Jayapura yang berusia di atas 15 tahun atau yang tidak layak, namun aturan itu lebih difokuskan kepada para sopir Angkot yang masih ditemui melanggar aturan di lapangan.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Imbau Pengusaha Ritel Manfaatkan Pangan Lokal

    Terutama aturan mengenai pengambilan atau penurunan penumpang yang tidak dilakukan di terminal. Karena saat ini, Pemkot  melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura sudah menerapkan aturan kewajiban bagi semua angkutan kota untuk masuk di dalam terminal. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas atau menyebabkan kemacetan di jalanan.  (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya