Wednesday, November 13, 2024
24.7 C
Jayapura

Perencanaan Transmigrasi Harus Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001

Transmigrasi Muting dan Salor Masuk Dalam 52 Prioritas Kawasan Transmigrasi Nasional

MERAUKEĀ  Program transmigrasi di Papua Selatan nampaknya bakal mulus berjalan, pasalnya saat ini Pemprov Papua Selatan mulai menggelar Rapat Koordinasi (Rakornis) Bidang Tenaga Kerja, Bidang Transmigrasi, Bidang Energi dan Bidang Sumber Daya Mineral di Hotel Megaria Merauke, Selasa (05/11).

Dikatakan,Ā  Rakornis ini sangat penting untuk mensinkronasasikan program dan kegiatan antara provinsi dan empat kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi.

Adanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan empat kabupaten dalam menentukan kegiatan-kegiatan prioritas daerah bidang tenaga kerja, bidang transmigrasi, bidang energi dan bidang sumber daya mineral tahun 2024.

Baca Juga :  WargaĀ  Kampung Homlikya Dibekali Wawasan Kebangsaan

“Kita ketahui bersama bahwa pada Kabupaten Merauke terdapat dua kawasan yang termasuk dalam 52 prioritas kawasan transmigrasi nasional yaitu kawasan transmigrasi Muting meliputi Distrik Elikobel, Distrik Muting dan Distrik Ulilin. Kemudian kawasan transmigrasi Salor meliputi Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Malind dan Distrik Jagebob,ā€™ā€™ jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan perencanaan transmigrasi menuju transmigrasi metropolitan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus pada Bab XVII tentang kependudukan dan ketenagakerjaan pasal 61 ayat 1,2,3 dan 4 yaitu yaitu pemerintah provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pj Gubernur menyebut, hal itu dilakukan terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunanĀ  Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan kebijakan kependudukan dan penempatan.

Baca Juga :  BagikanĀ  50 Paket Sembako di Dua KampungĀ 

Menurut dia, sinergitas antara provinsi dan kabupaten dalam konteks pasar kerja sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja yang berkualitas. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Transmigrasi Muting dan Salor Masuk Dalam 52 Prioritas Kawasan Transmigrasi Nasional

MERAUKEĀ  Program transmigrasi di Papua Selatan nampaknya bakal mulus berjalan, pasalnya saat ini Pemprov Papua Selatan mulai menggelar Rapat Koordinasi (Rakornis) Bidang Tenaga Kerja, Bidang Transmigrasi, Bidang Energi dan Bidang Sumber Daya Mineral di Hotel Megaria Merauke, Selasa (05/11).

Dikatakan,Ā  Rakornis ini sangat penting untuk mensinkronasasikan program dan kegiatan antara provinsi dan empat kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi.

Adanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan empat kabupaten dalam menentukan kegiatan-kegiatan prioritas daerah bidang tenaga kerja, bidang transmigrasi, bidang energi dan bidang sumber daya mineral tahun 2024.

Baca Juga :  Lahir 1 Juli,Ā  27 Anak Dapat Piagam Penghargaan

“Kita ketahui bersama bahwa pada Kabupaten Merauke terdapat dua kawasan yang termasuk dalam 52 prioritas kawasan transmigrasi nasional yaitu kawasan transmigrasi Muting meliputi Distrik Elikobel, Distrik Muting dan Distrik Ulilin. Kemudian kawasan transmigrasi Salor meliputi Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Malind dan Distrik Jagebob,ā€™ā€™ jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan perencanaan transmigrasi menuju transmigrasi metropolitan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus pada Bab XVII tentang kependudukan dan ketenagakerjaan pasal 61 ayat 1,2,3 dan 4 yaitu yaitu pemerintah provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pj Gubernur menyebut, hal itu dilakukan terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunanĀ  Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan kebijakan kependudukan dan penempatan.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Lidik Sah Tidaknya Seorang Warga di Boven Digoel Jadi WNIĀ 

Menurut dia, sinergitas antara provinsi dan kabupaten dalam konteks pasar kerja sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja yang berkualitas. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya