Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Lakukan Tindakan Asusila

JAKARTA-Kasus perilaku asusila yang dilakukan jajaran KPU maupun Bawaslu di Indonesia kian menjamur. Hal itu tecermin dari jumlah kasus yang masuk dan ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya sudah memutus 32 kasus bernuansa asusila yang dilakukan penyelenggara pemilu. “Ada beberapa lain yang sedang berproses,” ujarnya dalam rakor penyelenggara pemilu di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (5/11).

Yang terbaru misalnya, ada salah satu anggota KPU Kabupaten Tangerang yang diadukan melakulan perzinaan dengan wanita yang bukan pasangan resminya. Selain perzinaan, kata Dewi, ada kasus berlatar belakang perselingkuhan, jajan wanita malam, hingga melakukan kekerasan dan pemaksaan.

Baca Juga :  ASN Tak Netral Jadi Urutan Ketiga Kerawanan Pilkada Serentak

“Itu menjadi perhatian serius DKPP,” imbuhnya.

Yang cukup memprihatinkan, lanjut Dewi, kasus asusila yang menjerat jajaran KPU-Bawaslu terjadi di saat tahapan pemilu sedang berlangsung. Padahal, semestinya di tahapan pemilu ini, para penyelenggara fokus bekerja.

“Biasanya terjadi setelah tahapan,” kata mantan Komisioner Bawaslu periode 2017-2022 itu.

Untuk mencegah perilaku serupa, Dewi menegaskan DKPP terus melakukan edukasi. Termasuk dengan menggelar Rakor yang mengundang jajaran KPU dan Bawaslu se-Indonesia. (*/jawapos

JAKARTA-Kasus perilaku asusila yang dilakukan jajaran KPU maupun Bawaslu di Indonesia kian menjamur. Hal itu tecermin dari jumlah kasus yang masuk dan ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya sudah memutus 32 kasus bernuansa asusila yang dilakukan penyelenggara pemilu. “Ada beberapa lain yang sedang berproses,” ujarnya dalam rakor penyelenggara pemilu di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (5/11).

Yang terbaru misalnya, ada salah satu anggota KPU Kabupaten Tangerang yang diadukan melakulan perzinaan dengan wanita yang bukan pasangan resminya. Selain perzinaan, kata Dewi, ada kasus berlatar belakang perselingkuhan, jajan wanita malam, hingga melakukan kekerasan dan pemaksaan.

Baca Juga :  ASN Tak Netral Jadi Urutan Ketiga Kerawanan Pilkada Serentak

“Itu menjadi perhatian serius DKPP,” imbuhnya.

Yang cukup memprihatinkan, lanjut Dewi, kasus asusila yang menjerat jajaran KPU-Bawaslu terjadi di saat tahapan pemilu sedang berlangsung. Padahal, semestinya di tahapan pemilu ini, para penyelenggara fokus bekerja.

“Biasanya terjadi setelah tahapan,” kata mantan Komisioner Bawaslu periode 2017-2022 itu.

Untuk mencegah perilaku serupa, Dewi menegaskan DKPP terus melakukan edukasi. Termasuk dengan menggelar Rakor yang mengundang jajaran KPU dan Bawaslu se-Indonesia. (*/jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya