JAYAPURA– Publik di Kota Jayapura Rabu (30/10) kemarin dihebohkan dengan beredarnya rekaman suara yang mirip dengan suara Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait. Rekaman ini berisi meminta perangkat pemerintahan ditingkat distrik dan kelurahan untuk memenangkan kandidat calon gubernur tertentu.
Dari rekaman suara ini langsung ditindaklanjuti LSM Gempur Papua, dan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (KMP3R) dengan melaporkan PJ Walikota Jayapura, Christian Sohilait ke Bawaslu Provinsi. Mereka mendesak agar Bawaslu Papua, menelusuri rekaman suara tersebut guna untuk memastikan pemilik suara. Bilamana terbukti benar maka harus diberikan sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua LSM Gempur, Panji mengungkapkan bahwa sebagaimana perintah UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 4 ayat 1 Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
Lalu Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf n poin ke 6 yang berbunyi “mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”
Tapi juga aturan lain tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Kami meminta agar PJ Walikota Jayapura segera diberhentikan dari jabatannya karena telah melanggar UU,” beber Panji.
Dikatakan rekaman suara itu, sangat berdampak pada penyelenggaraan pesta demokrasi baik tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk itu Bawaslu perlu segera mengambil langkah untuk melakukan klarifikasi kepada PJ Walikota Jayapura. Guna untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“Ini kasus serius, jika tidak ditangani serius maka demokrasi di Kota Jayapura dan tingkat Provinsi akan berdampak buruk,” ujarnya.
Panji menjabarkan soal Undang – undang Pilkada terkait netralitas ASN dalam Pemilu termasuk UU ASN. Ia prihatin sebab dalam rekaman 9 menit lebih tersebut disebut ada contoh buruk yang ditunjukkan. Parahnya lagi ada klaim bahwa lembaga hukum juga telah diseting untuk memenangkan satu kandidat.
“Bagi kami ini parah sebab Pilkada Provinsi dan Kota Jayapura ia mengendalikan lewat sistem suara secara masive, terstruktur dan aktif mengajak semua jajaran memenangkan satu kandidat. Jangan sampai demokrasi ini dipermainkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Atas nama demokrasi kami tidak terima karena mengklaim lembaga – lembaga lain ikut mengamankan kandidat tertentu,” cecarnya.
“Kami risih sebab Pilkada Kota juga akan chaos sebab suara pemilih di kota ini akan diobrak abrik. Ini provinsi induk yang memekarkan berbagai provinsi dan kabupaten lainnya harusnya memberi contoh yang baik. Bukan justru memberi contoh buruk bagi daerah lain. Ini memalukan,” sindirnya.