MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke saat ini menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan status lahan pembangunan rumah sakit Tipe B di belakang Perumahan Veteran, Kelurahan Kamundu Merauke.
Pasalnya, lahan seluas 35 hektar yang sebagian telah ditimbun dan sejumlah gedung dibangun diatas lahan tersebut telah digugat oleh Sarce Mahuze sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik atas lahan tersebut.
‘’Sekarang ini kita masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung,’’ kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, ditemui media ini di Kantor Bupati Merauke, Jumat (25/10) kemarin.
Viktor Kaisiepo menjelaskan bahwa pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Merauke gugatan perdata yang diajukan oleh Sarce Mahuze terhadap pemerintah Kabupaten Merauke tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat. Kemudian oleh Pemerintah Kabupaten Merauke sebagai tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura.
‘’Kemudian Pengadilan Tinggi Jayapura mengabulkan banding yang kita ajukan dalam arti gugatan itu dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke. Tapi, penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PT Jayapura itu,’’ terangnya.
Soal besarnya gugatan yang diajukan oleh penggugat, Viktor Kasiepo mengungkapkan jika nilai gugatan yang diajukan pengugat sebesar Rp 70 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos