Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pengeroyokan di Gorong-gorong Naik Tahap II

MIMIKA – Kasus Pengeroyokan di Gorong-gorong pada Minggu 28 Juli 2024 lalu kini naik tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Mimika melalui surat pemberitahuan resmi yang diterima Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

Atas hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika melakukan penyerahan tersangka berinisial DIA serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/10) kemarin.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis. Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong mengatakan, dengan adanya tahap II ini maka kasus pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.

Baca Juga :  Bhayangkari Cabang Jayawijaya Bantu Korban Kebakaran

“Perlu diketahui kasus Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang terjadi mengakibatkan korban YE alias Yopi menghembuskan nafas terakhir akibat luka yang dideritanya,” kata Kapolsek.

Dengan dasar Laporan yang ada, pihak Opsnal Polsek Mimika Baru langsung melakukan pendalaman dan pengembangan di lapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.

Identitas para pelaku yang berjumlah 4 orang akhirnya berhasil dikantongi. Selanjutnya, salah satu pelaku yakni DIA alias Dani kemudian berhasil ditangkap.

Ia pun dimintai keterangan dan mengungkapkan identitas ketiga pelaku lainnya yang mana masing-masing berinisial AR, SM dan TM. Ketiganya hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan 1 pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Tersangka Salah Satu Pemasok Sabu ke Timika

Sementara itu, sesuai perbuatannya tersangka DIA alias Dani dijerat pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kasus Pengeroyokan di Gorong-gorong pada Minggu 28 Juli 2024 lalu kini naik tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Mimika melalui surat pemberitahuan resmi yang diterima Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

Atas hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika melakukan penyerahan tersangka berinisial DIA serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/10) kemarin.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis. Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong mengatakan, dengan adanya tahap II ini maka kasus pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Warga Binaan Lapas Timika Diselesaikan Secara Kekeluargaan 

“Perlu diketahui kasus Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang terjadi mengakibatkan korban YE alias Yopi menghembuskan nafas terakhir akibat luka yang dideritanya,” kata Kapolsek.

Dengan dasar Laporan yang ada, pihak Opsnal Polsek Mimika Baru langsung melakukan pendalaman dan pengembangan di lapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.

Identitas para pelaku yang berjumlah 4 orang akhirnya berhasil dikantongi. Selanjutnya, salah satu pelaku yakni DIA alias Dani kemudian berhasil ditangkap.

Ia pun dimintai keterangan dan mengungkapkan identitas ketiga pelaku lainnya yang mana masing-masing berinisial AR, SM dan TM. Ketiganya hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan 1 pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Para Pelaku Belum Ditangkap, Keluarga Korban Minta Keseriusan Polisi   

Sementara itu, sesuai perbuatannya tersangka DIA alias Dani dijerat pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya