Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Papua

JAYAPURA – Banyak hal terkuak saat rapat koordinasi kesiapan Pilkada tahun 2024 yang digelar di Swiss Belhotel, Rabu (16/10). Menghadirkan Pj Gubernur Papua, pihak penyelenggara Bawaslu maupun KPU, TNI-Polri dan instansi terkait.

   Dalam rapat koordinasi itu, Bawaslu Papua melaporkan adanya temuan berkaitan dengan  dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Biak Numfor. Untuk temuan ini, sudah diproses dengan mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu Biak Numfor.

  “Bawaslu sudah melakukan klarifikasi, hasil dari kajian Bawaslu terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN. Sehingga sudah diterbitkan rekomendasi ke BKN,” kata Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

  Temuan lainnya, Bawaslu menemukan ada alat peraga kampanye yang tidak dipasang pada tempatnya. Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menanggapi adanya pelanggaran netralitas ASN. Ia mengatakan prosedurnya sudah langsung dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Minta Jenazah Lukas Enembe Diarak ke Lapangan Stakin Sentani

   “Untuk itu kita tunggu hasil keputusan dari BKN, dari hasil keputusan itu harus ditindalanjuti oleh atasan dari ASN yang bersangkutan. Jika dia terbukti bersalah hukumannya apa,” kata Ramses.

   Dengan temuan ini, Ramses berharap ASN di lingkungan Provinsi Papua maupun di kabupaten/kota harus netral. Ia juga berharap penyelanggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.

JAYAPURA – Banyak hal terkuak saat rapat koordinasi kesiapan Pilkada tahun 2024 yang digelar di Swiss Belhotel, Rabu (16/10). Menghadirkan Pj Gubernur Papua, pihak penyelenggara Bawaslu maupun KPU, TNI-Polri dan instansi terkait.

   Dalam rapat koordinasi itu, Bawaslu Papua melaporkan adanya temuan berkaitan dengan  dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Biak Numfor. Untuk temuan ini, sudah diproses dengan mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu Biak Numfor.

  “Bawaslu sudah melakukan klarifikasi, hasil dari kajian Bawaslu terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN. Sehingga sudah diterbitkan rekomendasi ke BKN,” kata Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

  Temuan lainnya, Bawaslu menemukan ada alat peraga kampanye yang tidak dipasang pada tempatnya. Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menanggapi adanya pelanggaran netralitas ASN. Ia mengatakan prosedurnya sudah langsung dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Kapolda Perintahkan Perketat Pengawalan

   “Untuk itu kita tunggu hasil keputusan dari BKN, dari hasil keputusan itu harus ditindalanjuti oleh atasan dari ASN yang bersangkutan. Jika dia terbukti bersalah hukumannya apa,” kata Ramses.

   Dengan temuan ini, Ramses berharap ASN di lingkungan Provinsi Papua maupun di kabupaten/kota harus netral. Ia juga berharap penyelanggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya