Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pj Walikota  Ajak Warga Gunakan Aplikasi IKD

JAYAPURA-Penjabat Walikota Jayapura, Christian Sohilait, mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura yang sudah memiliki dokumen kependudukan, terutama KTP elektronik atau yang sudah wajib KTP supaya bisa mendaftarkan diri ke dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang saat ini sedang dijalankan oleh Pemkot Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura.

   “Saya mengajak dan mengimbau kepada kita semua, di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, maka kami dari Pemkot Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sudah menerapkan aplikasi IKD. Karena itu, bagi seluruh bapak/ibu warga Kota Jayapura yang belum memiliki identitas kependudukan digital,  saya sarankan mari kita menggunakan aplikasi ini,” katanya.

Baca Juga :  Mendekati Pilkada, Makin Banyak Baliho Dirusak

   Karena menurutnya berdasarkan manfaatnya aplikasi identitas kependudukan digital ini sangat bermanfaat, karena KTP misalnya tidak lagi harus menggunakan KTP fisik tetapi tersedia secara digital.  Begitu juga dengan dokumen-dokumen kependudukan lain, misalnya kartu keluarga juga sudah tersedia di dalam identitas kependudukan digital tersebut. Itu artinya masyarakat sudah dipermudah ketika ke mana-mana sudah memiliki KTP  digital.

   “Jadi ke mana-mana kalau kita lupa KTP fisik Kita Bisa tunjukkan KTP digital di dalam aplikasi identitas kependudukan digital ini,” katanya.

  Dia menambahkan identitas kependudukan secara digital ini merupakan program secara nasional yang dimulai dari tingkat pusat sampai ke daerah melalui dinas kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah atau daerah masing-masing.

Baca Juga :  Fenomena Bulan Besar Tidak Berdampak Banjir Rob   

   IKD merupakan inovasi untuk menggantikan e-KTP dan modernisasi administrasi. IKD memiliki beberapa tujuan, yaitu meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Penjabat Walikota Jayapura, Christian Sohilait, mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura yang sudah memiliki dokumen kependudukan, terutama KTP elektronik atau yang sudah wajib KTP supaya bisa mendaftarkan diri ke dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang saat ini sedang dijalankan oleh Pemkot Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura.

   “Saya mengajak dan mengimbau kepada kita semua, di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, maka kami dari Pemkot Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sudah menerapkan aplikasi IKD. Karena itu, bagi seluruh bapak/ibu warga Kota Jayapura yang belum memiliki identitas kependudukan digital,  saya sarankan mari kita menggunakan aplikasi ini,” katanya.

Baca Juga :  Sektor Perikanan Belum Banyak Beri Kontribusi PAD 

   Karena menurutnya berdasarkan manfaatnya aplikasi identitas kependudukan digital ini sangat bermanfaat, karena KTP misalnya tidak lagi harus menggunakan KTP fisik tetapi tersedia secara digital.  Begitu juga dengan dokumen-dokumen kependudukan lain, misalnya kartu keluarga juga sudah tersedia di dalam identitas kependudukan digital tersebut. Itu artinya masyarakat sudah dipermudah ketika ke mana-mana sudah memiliki KTP  digital.

   “Jadi ke mana-mana kalau kita lupa KTP fisik Kita Bisa tunjukkan KTP digital di dalam aplikasi identitas kependudukan digital ini,” katanya.

  Dia menambahkan identitas kependudukan secara digital ini merupakan program secara nasional yang dimulai dari tingkat pusat sampai ke daerah melalui dinas kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah atau daerah masing-masing.

Baca Juga :  Masih Terlihat Sepi Aktifitas,  Pimpinan OPD Diminta Beri Sanksi yang Membolos

   IKD merupakan inovasi untuk menggantikan e-KTP dan modernisasi administrasi. IKD memiliki beberapa tujuan, yaitu meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya