Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

ASN Bisa Dipecat Jika Laporan Memenuhi Unsur

JAYAPURA –Inspektorat Provinsi Papua memastikan turut lakukan pengawasan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.

Tak tanggung-tanggung, Inspektorat menegaskan akan berikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi ASN di lingkungan Pemprov Papua jika secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) atau ketidaknetralan ASN di Pilkada nanti.

“Ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak netral, bahkan bisa dilakukan pemecatan jika laporan dari masyarakat terpenuhi buktinya atau memenuhi unsur,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/10).

Anggiat pun meminta masyarakat turut melakukan pengawasan terkait dengan netralitas ASN di Pilkada dan jika menemukan ada yang tidak netral maka bisa melapor ke inspektorat.

Baca Juga :  Kenaikkan UMP 2023 Harus Diterapkan Perusahaan

Hanya saja kata Anggiat, laporan tersebut harus dibarengi dengan bukti yang valid misalkan rekaman, foto dan lainnya. Nantinya berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

JAYAPURA –Inspektorat Provinsi Papua memastikan turut lakukan pengawasan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.

Tak tanggung-tanggung, Inspektorat menegaskan akan berikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi ASN di lingkungan Pemprov Papua jika secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) atau ketidaknetralan ASN di Pilkada nanti.

“Ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak netral, bahkan bisa dilakukan pemecatan jika laporan dari masyarakat terpenuhi buktinya atau memenuhi unsur,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/10).

Anggiat pun meminta masyarakat turut melakukan pengawasan terkait dengan netralitas ASN di Pilkada dan jika menemukan ada yang tidak netral maka bisa melapor ke inspektorat.

Baca Juga :  Perusahaan dan Tenaga Kerja Harus Jeli Lihat Permenaker JHT

Hanya saja kata Anggiat, laporan tersebut harus dibarengi dengan bukti yang valid misalkan rekaman, foto dan lainnya. Nantinya berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya