Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

25 Hari Kampanye, Minggu Libur

Paslon Diingatkan Sesuai Aturan dan Pasang APK Ditempat yang Telah Ditentukan

SENTANI -Ketua KPU kabupaten Jayapura Efra J Tunya bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas telah menyusun jadwal masa kampanye bagi lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Pilkada serentak Kabupaten Jayapura 2024.

Untuk jadwal kampanye akan dilakukan masing masing Paslon di 19 distrik secara bergantian dan pada hari Minggu telah dilakukan kesepakatan bersama tidak ada namanya kampanye karena lima Paslon juga butuh istirahat maupun hari Minggu biasanya dilakukan untuk ibadah.

Ditambahkan, selain sudah menatap jadwal kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, KPU juga telah menentukan pemasangan alat peraga kampanye yang bisa dipasang oleh masing masing Palson tempatnya dimana saja dan boleh dipasang apa. Karena alat peraga kampanye dalam pemasangan yang dilakukan lima Paslon tetap diatur dengan baik.

Baca Juga :  LKPD dan Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Disidangkan

Contohnya alat peraga kampanye   yang dilarang di pasangan tempat umum  yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Untuk itu, jika sampai ada pelanggaran yang dilakukan terhadap Paslon yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, maka nanti akan ditangani langsung oleh Bawaslu.

Termasuk saat melakukan kampanye melibatkan anak di bawah umur, menggunakan isu SARA dan hal yang melanggar aturan. Jumlah hari Kampanye dilakukan selama 25 hari dan 4 hari Minggu /libur. (dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Dukungan Partai Terpenuhi, Jhony Banua Rouw Siap Mendaftar

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Paslon Diingatkan Sesuai Aturan dan Pasang APK Ditempat yang Telah Ditentukan

SENTANI -Ketua KPU kabupaten Jayapura Efra J Tunya bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas telah menyusun jadwal masa kampanye bagi lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Pilkada serentak Kabupaten Jayapura 2024.

Untuk jadwal kampanye akan dilakukan masing masing Paslon di 19 distrik secara bergantian dan pada hari Minggu telah dilakukan kesepakatan bersama tidak ada namanya kampanye karena lima Paslon juga butuh istirahat maupun hari Minggu biasanya dilakukan untuk ibadah.

Ditambahkan, selain sudah menatap jadwal kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, KPU juga telah menentukan pemasangan alat peraga kampanye yang bisa dipasang oleh masing masing Palson tempatnya dimana saja dan boleh dipasang apa. Karena alat peraga kampanye dalam pemasangan yang dilakukan lima Paslon tetap diatur dengan baik.

Baca Juga :  Dukungan Partai Terpenuhi, Jhony Banua Rouw Siap Mendaftar

Contohnya alat peraga kampanye   yang dilarang di pasangan tempat umum  yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Untuk itu, jika sampai ada pelanggaran yang dilakukan terhadap Paslon yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, maka nanti akan ditangani langsung oleh Bawaslu.

Termasuk saat melakukan kampanye melibatkan anak di bawah umur, menggunakan isu SARA dan hal yang melanggar aturan. Jumlah hari Kampanye dilakukan selama 25 hari dan 4 hari Minggu /libur. (dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Pasca Idul Fitri 2023, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Dalam Kondisi Aman

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya