Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Hari ini Pemkab Jayapura Salurkan THR ASN

SENTANI-Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menjadwalkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur sipil Negara (ASN). Penyaluran THR itu dimulai H-10 atau tepatnya dimulai pada hari ini, Jumat (22/4).

“Untuk Kabupaten Jayapura pembayarannya dimulai besok (hari ini), karena H-10 sebelum hari raya,”ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Jayapura, Subhan, saat ditemui wartawan,  Kamis (21/ 4).

  Lanjutnya, pembayaran THR bagi ASN di Kabupaten Jayapura ini diambil dari  dana alokasi umum,  khususnya  untuk dana belanja pegawai.

Terkait informasi sebelumnya yang menyatakan pembayaran THR ini juga akan diberikan kepada tenaga P3K,  kemungkinan besar tidak bisa dilakukan karena tenaga P3K ini belum memiliki surat keputusan (SK). SK itu menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan pembayaran THR tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Segera Buka Lelang Jabatan Eselon II

“Tapi kalau untuk gaji 13 saya dengar mereka dapat,  karena dalam waktu dekat SK akan segera keluar,”ujarnya.

Dia menambahkan,  mengenai pembayaran THR,   pihaknya juga telah menyiapkan dokumen peraturan Kepala daerah,  karena hal itu merupakan salah satu syarat yang diwajibkan dari Mendagri terkait pembayaran THR kepada ASN.

“Untuk Kabupaten Jayapura kami sudah persiapkan dananya, itu harus kita buatkan Peraturan Kepala Daerah, karena di dalam surat edaran Mendagri itu sebelum dibayar harus disetujui oleh kepala daerah terlebih dahulu,”tandasnya.(roy/ary)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menjadwalkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur sipil Negara (ASN). Penyaluran THR itu dimulai H-10 atau tepatnya dimulai pada hari ini, Jumat (22/4).

“Untuk Kabupaten Jayapura pembayarannya dimulai besok (hari ini), karena H-10 sebelum hari raya,”ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Jayapura, Subhan, saat ditemui wartawan,  Kamis (21/ 4).

  Lanjutnya, pembayaran THR bagi ASN di Kabupaten Jayapura ini diambil dari  dana alokasi umum,  khususnya  untuk dana belanja pegawai.

Terkait informasi sebelumnya yang menyatakan pembayaran THR ini juga akan diberikan kepada tenaga P3K,  kemungkinan besar tidak bisa dilakukan karena tenaga P3K ini belum memiliki surat keputusan (SK). SK itu menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan pembayaran THR tersebut.

Baca Juga :  BPBD Bangun 400-an Kios untuk Korban Kebakaran Pasar Pharaa

“Tapi kalau untuk gaji 13 saya dengar mereka dapat,  karena dalam waktu dekat SK akan segera keluar,”ujarnya.

Dia menambahkan,  mengenai pembayaran THR,   pihaknya juga telah menyiapkan dokumen peraturan Kepala daerah,  karena hal itu merupakan salah satu syarat yang diwajibkan dari Mendagri terkait pembayaran THR kepada ASN.

“Untuk Kabupaten Jayapura kami sudah persiapkan dananya, itu harus kita buatkan Peraturan Kepala Daerah, karena di dalam surat edaran Mendagri itu sebelum dibayar harus disetujui oleh kepala daerah terlebih dahulu,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya