Gabungan Komisi DPRD Merauke Soroti Penempatan SDM ASN Tak Sesuai Kompetensi

MERAUKE – Gabungan Komisi yang ada di DPR Kabupaten Merauke memberikan tanggapan  terhadap pelaksanan anggaran tahun 2023 maupun terhadap Perubahan APBD 2024.

Salah satu yang mnejadi sorotan gabungan Komisi A, N dan C DPR Kabupaten Merauke itu  terkait dengan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh setiap OPD Pemkab Merauke.

Menurut gabungan Komisi DPR Kabupaten Merauke itu, setiap tahunnya, anggaran yang digelontorkan  untuk Diklat penjenjangan maupun  diklat teknis tersebut setiap tahunnya  cukup  besar. Namun,  pemerintah daerah menjadikan  persoalan keterbatasan  sumber daya aparatur  sebagai permasalahan dalam pemerintahan daerah.

‘’Gabungan komisi  menilai, program  peningkatan sumber daya aparatur tersebut tidak didasarkan analisis kebutuhan masing-masing OPD, karena outputnya  hampir tidak tersalurkan,’’ kata Wakil Ketua Komisi B Nyaman Budiman saat membacakan  pendapat gabungan Komisi  DPR Kabupaten Merauke  tersebut, dalam sidang lanjutan pembahasan Perubahan APBD 2024, Kamis  (26/9) kemarin.

Menurut Gabungan Komisi tersebut bahwa penempatan sumber daya aparatur diduga mengabaikan standar kompetensi baik itu kompetensi dasar maupun kompetensi bidang tentu saja ikut mempengaruhi stagnannya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang juga berdampak pada hilangnya gairah kerja pegawai dan dinamika organisasi. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Gabungan Komisi yang ada di DPR Kabupaten Merauke memberikan tanggapan  terhadap pelaksanan anggaran tahun 2023 maupun terhadap Perubahan APBD 2024.

Salah satu yang mnejadi sorotan gabungan Komisi A, N dan C DPR Kabupaten Merauke itu  terkait dengan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh setiap OPD Pemkab Merauke.

Menurut gabungan Komisi DPR Kabupaten Merauke itu, setiap tahunnya, anggaran yang digelontorkan  untuk Diklat penjenjangan maupun  diklat teknis tersebut setiap tahunnya  cukup  besar. Namun,  pemerintah daerah menjadikan  persoalan keterbatasan  sumber daya aparatur  sebagai permasalahan dalam pemerintahan daerah.

‘’Gabungan komisi  menilai, program  peningkatan sumber daya aparatur tersebut tidak didasarkan analisis kebutuhan masing-masing OPD, karena outputnya  hampir tidak tersalurkan,’’ kata Wakil Ketua Komisi B Nyaman Budiman saat membacakan  pendapat gabungan Komisi  DPR Kabupaten Merauke  tersebut, dalam sidang lanjutan pembahasan Perubahan APBD 2024, Kamis  (26/9) kemarin.

Menurut Gabungan Komisi tersebut bahwa penempatan sumber daya aparatur diduga mengabaikan standar kompetensi baik itu kompetensi dasar maupun kompetensi bidang tentu saja ikut mempengaruhi stagnannya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang juga berdampak pada hilangnya gairah kerja pegawai dan dinamika organisasi. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos