Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tidak Mengajar, Gaji Guru SD Tambat Dihentikan

Termasuk Hak-hak Lainnya

MERAUKE- Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke mengambil tindakan tegas terhadap laporan guru di SD Inpres Kampung Tambat, Distrik Tanah Miring, Merauke yang tidak melaksanakan tugasnya.  Tindakan tegas yang diambil oleh Dinas Pendidikan dengan menghentikan gaji dan hak-hak lainnya bagi guru ASN yang ditempatkan di SD Inpres Kampung Tambat.

‘’Mulai Agustus ini, gaji dan hak-hak dari guru ASN yang tidak melaksanakan tugas di SD Inpres Tambat dihentikan,’’ kata  Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Hengky Kirwelak, kepada wartawan di Bandara Mopah Merauke, Senin (29/8).

  Hal-hak lainnya yang dimaksud kata Hengky Kirwelak, seperti ULP, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan 3T. Menurut dia, sehubungan dengan laporan kepala Kampung Tambat terkait kondisi pendidikan di  SD Inpres Tambat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Stephanus Kapasiang, S.Pd, langsung turun ke SD Inpres Tambat, Sabtu(27/8).        

Baca Juga :  Bupati Dikukuhkan Jadi Orang Tua Asuh bagi Prajurit OAP 

   Dijelaskan, di SD Inpres Tambat tersebut dari 8 guru yang ada, hanya 1 guru yang aktif karena tinggal di Kampung Tambat. Sementara kepala sekolah dan 6 guru lainnya tidak aktif ke sekolah. Padahal, SD Inpres Tambat, masih sangat dekat dengan kota.

Hengky Kirwelak menjelaska, sampai sekarang ini masih ada sejumlah SD yang belum  operasional karena berbagai alasan seperti SD YPPK Kaiza, dan sejumlah sekolah lainnya yang merupakan basis OAP. Untuk guru negeri yang  tidak melaksanakan tugas menyebabkaan sekolah tidak operasional, gaji dan hak-haknya ditahan.

‘’Sesuai aturan, semestinya kepala sekolah melakukan pembinaan kepada guru-guru yang tidak melaksanakan tugas. Tapi, kalau kepala sekolahnya juga tinggalkan tugas, maka kepala sekolahnya kita usulkan ke bupati untuk segera diganti,’’ jelasnya.

Baca Juga :  KONI Pusat Setuju Segera Bentuk KONI PPS

   Namun begitu, Hengky Kirwelak menjelaskan,  selain menahan gaji dan hak-hak guru tersebut, saat ini pihaknya juga masih melakukan sinkronisasi data antara yang dimiliki Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke yang bersumber dari Dapodik dengan bank data yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan  Badan Keuangan. Ia mencontohkan seorang guru yang ditempatkan sesuai dengan SK, namun ternyata ada kebijakan di tengah jalan, di mana ada disposisi atau nota dinas untuk mengajar di tempat lain.

‘’Tapi, sementara ini kita tertibkan nota-nota dinas itu kembali ke SK sehingga kita harapkan tahun ini sudah bisa jalan. Janiuari itu, saya pastikan sekolah-sekolah di kampung-kampung lokal sudah bisa jalan dengan normal. Itu karena P3K mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada progres SK dan NIP plus guru kontrak,’’ tandasnya. (ulo/tho)

Termasuk Hak-hak Lainnya

MERAUKE- Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke mengambil tindakan tegas terhadap laporan guru di SD Inpres Kampung Tambat, Distrik Tanah Miring, Merauke yang tidak melaksanakan tugasnya.  Tindakan tegas yang diambil oleh Dinas Pendidikan dengan menghentikan gaji dan hak-hak lainnya bagi guru ASN yang ditempatkan di SD Inpres Kampung Tambat.

‘’Mulai Agustus ini, gaji dan hak-hak dari guru ASN yang tidak melaksanakan tugas di SD Inpres Tambat dihentikan,’’ kata  Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Hengky Kirwelak, kepada wartawan di Bandara Mopah Merauke, Senin (29/8).

  Hal-hak lainnya yang dimaksud kata Hengky Kirwelak, seperti ULP, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan 3T. Menurut dia, sehubungan dengan laporan kepala Kampung Tambat terkait kondisi pendidikan di  SD Inpres Tambat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Stephanus Kapasiang, S.Pd, langsung turun ke SD Inpres Tambat, Sabtu(27/8).        

Baca Juga :  Diduga Menipu, Oknum Kepsek Dipolisikan

   Dijelaskan, di SD Inpres Tambat tersebut dari 8 guru yang ada, hanya 1 guru yang aktif karena tinggal di Kampung Tambat. Sementara kepala sekolah dan 6 guru lainnya tidak aktif ke sekolah. Padahal, SD Inpres Tambat, masih sangat dekat dengan kota.

Hengky Kirwelak menjelaska, sampai sekarang ini masih ada sejumlah SD yang belum  operasional karena berbagai alasan seperti SD YPPK Kaiza, dan sejumlah sekolah lainnya yang merupakan basis OAP. Untuk guru negeri yang  tidak melaksanakan tugas menyebabkaan sekolah tidak operasional, gaji dan hak-haknya ditahan.

‘’Sesuai aturan, semestinya kepala sekolah melakukan pembinaan kepada guru-guru yang tidak melaksanakan tugas. Tapi, kalau kepala sekolahnya juga tinggalkan tugas, maka kepala sekolahnya kita usulkan ke bupati untuk segera diganti,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Kampung akan Diisi Pelaksana Tugas

   Namun begitu, Hengky Kirwelak menjelaskan,  selain menahan gaji dan hak-hak guru tersebut, saat ini pihaknya juga masih melakukan sinkronisasi data antara yang dimiliki Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke yang bersumber dari Dapodik dengan bank data yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan  Badan Keuangan. Ia mencontohkan seorang guru yang ditempatkan sesuai dengan SK, namun ternyata ada kebijakan di tengah jalan, di mana ada disposisi atau nota dinas untuk mengajar di tempat lain.

‘’Tapi, sementara ini kita tertibkan nota-nota dinas itu kembali ke SK sehingga kita harapkan tahun ini sudah bisa jalan. Janiuari itu, saya pastikan sekolah-sekolah di kampung-kampung lokal sudah bisa jalan dengan normal. Itu karena P3K mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada progres SK dan NIP plus guru kontrak,’’ tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya