Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Bapenda Kota Jayapura Gelar Bimtek

JAYAPURA-Badan Pendapatan  Daerah Kota Jayapura menggelar Bimtek Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Bapenda Kota Jayapura, Jumat (20/9).

   Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, kegiatan Bimtek itu dalam  upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Bapenda Kota Jayapura terkait adanya perubahan-perubahan regulasi.

   Menurutnya, ada banyak perubahan regulasi yang terjadi belakangan ini dan regulasi itu merupakan dasar Bapenda Kota Jayapura untuk melakukan pelayanan.  Oleh karena itu, sumber daya manusia yang ada dan didukung oleh regulasi yang ada,  didukung dengan infrastruktur yang ada,  maka itu menjadi potensi bagi pihaknya untuk melakukan pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga :  APBD Tahun 2023 Kota Jayapura Ditetapkan Sebesar Rp 1,5 Triliun

   “Di mana sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,  juga PP nomor 35 tahun  2023, berhubungan dengan penjabaran pajak dan Retribusi Daerah dan turunannya Perda kita nomor 33 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Robby Kepas Awi, Jumat (20/9).

JAYAPURA-Badan Pendapatan  Daerah Kota Jayapura menggelar Bimtek Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Bapenda Kota Jayapura, Jumat (20/9).

   Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, kegiatan Bimtek itu dalam  upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Bapenda Kota Jayapura terkait adanya perubahan-perubahan regulasi.

   Menurutnya, ada banyak perubahan regulasi yang terjadi belakangan ini dan regulasi itu merupakan dasar Bapenda Kota Jayapura untuk melakukan pelayanan.  Oleh karena itu, sumber daya manusia yang ada dan didukung oleh regulasi yang ada,  didukung dengan infrastruktur yang ada,  maka itu menjadi potensi bagi pihaknya untuk melakukan pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga :  Oknum PPD Japut Terbukti Gelembungkan Suara Caleg?

   “Di mana sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,  juga PP nomor 35 tahun  2023, berhubungan dengan penjabaran pajak dan Retribusi Daerah dan turunannya Perda kita nomor 33 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Robby Kepas Awi, Jumat (20/9).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya