Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Puluhan Warga di Merauke jadi Korban Arisan Online

Total  Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah

MERAUKE– Sejumlah Ibu-Ibu di Merauke mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke pada  Selasa (17/9). Kedatangan ibu-ibu tersebut karena diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan arisan online via WA. Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 349.500.000.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, melalui Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung, SH, dikonfirmasi membenarkan laporan yang diterima pihaknya tersebut. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan Iis Ristiyani bersama dengan sejumlah korban lainnya terhadap terhadap EH.

Kasus ini terungkap saat korban pelapor Iis Ristiyani dihubungi sejumlah saksi yang juga menjadi korban pada Senin 16 September 2024, sekira pukul 09.00 WIT

Baca Juga :  Miris, Dua Tahun Siswa SMA Satap Senayu Belajar di Parkiran Motor

i yang mengikuti arisan tersebut bahwa terlapor sudah berada di Bandara Mopah Lama dan membawa uang arisan yang di setorkan oleh para saksi-saksi. Setelah itu, sekitar pukul 15.30 WIT, pelapor memposting foto terlapor di story WA lalu sekitar pukul 16.00 WIT, para saksi mengecek kembali keberadaan terlapor di rumahnya namun mobil dan gerobaknya sudah tidak ada di rumahnya dan rumah terlapor sudah tidak ada orang.

Setelah itu pelapor dan saksi–saksi memberitahukan ke teman-teman yang mengikuti arisan bahwa terlapor sudah melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 17 juta, Ibu  Masnah Ja Rp 70,5 juta, ibu Anti Tahtin Pata Heni Rp 100 juta, ibu Rofikoh Rp 19.000.000 juta, ibu ceti Rp 30 juta, ibu Diah Rp 15 juta, bu Dwi Rp 30 juta, ibu Rahayu Rp 14 juta  ibu Herti Rp 20 juta, Ibu Nindiya 34 juta.

Baca Juga :  Satrada 244 Jadi Mata dan Telinga untuk Menjaga Kedaulatan Negara di Udara

“Jika digabungkan dengan  saksi-saksi tersebut kerugian materil sekitar Rp 349,5 juta,” tandas kasi Humas Ahmad Nurung. Saat ini, tambahnya, kasus ini sementara dalam penanganan Reskrim Polres Merauke. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Total  Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah

MERAUKE– Sejumlah Ibu-Ibu di Merauke mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke pada  Selasa (17/9). Kedatangan ibu-ibu tersebut karena diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan arisan online via WA. Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 349.500.000.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, melalui Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung, SH, dikonfirmasi membenarkan laporan yang diterima pihaknya tersebut. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan Iis Ristiyani bersama dengan sejumlah korban lainnya terhadap terhadap EH.

Kasus ini terungkap saat korban pelapor Iis Ristiyani dihubungi sejumlah saksi yang juga menjadi korban pada Senin 16 September 2024, sekira pukul 09.00 WIT

Baca Juga :  Polisi Imbau Masyarakat Jangan Mudik

i yang mengikuti arisan tersebut bahwa terlapor sudah berada di Bandara Mopah Lama dan membawa uang arisan yang di setorkan oleh para saksi-saksi. Setelah itu, sekitar pukul 15.30 WIT, pelapor memposting foto terlapor di story WA lalu sekitar pukul 16.00 WIT, para saksi mengecek kembali keberadaan terlapor di rumahnya namun mobil dan gerobaknya sudah tidak ada di rumahnya dan rumah terlapor sudah tidak ada orang.

Setelah itu pelapor dan saksi–saksi memberitahukan ke teman-teman yang mengikuti arisan bahwa terlapor sudah melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 17 juta, Ibu  Masnah Ja Rp 70,5 juta, ibu Anti Tahtin Pata Heni Rp 100 juta, ibu Rofikoh Rp 19.000.000 juta, ibu ceti Rp 30 juta, ibu Diah Rp 15 juta, bu Dwi Rp 30 juta, ibu Rahayu Rp 14 juta  ibu Herti Rp 20 juta, Ibu Nindiya 34 juta.

Baca Juga :  Euforia Konvoi Piala Eropa Jangan Ganggu Ketertiban Umum!

“Jika digabungkan dengan  saksi-saksi tersebut kerugian materil sekitar Rp 349,5 juta,” tandas kasi Humas Ahmad Nurung. Saat ini, tambahnya, kasus ini sementara dalam penanganan Reskrim Polres Merauke. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya