MERAUKE – Seorang wanita di Merauke berinisial AT (40) mengalami luka sobek pada bagian kaki sebelah kanan dan lebam di bagian pinggul sebelah kiri karena dianiaya oleh terlapor berinisial APD.
Penganiayaan yang dilakukan terlapor APD kepada korban AT karena korban menolak permintaan dari terlapor untuk berhubungan badan. Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah kost korban di Jalan Paulus Nafi Merauke, Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIT, dan baru dilaporkan korban pada Kamis 12 September 2024 sekira pukul 11.45 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK melalui Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung, SH membenarkan laporan penganiayaan terhadap korban tersebut. Kronologi kejadian, ungkap Kasi Humas, berawal saat terlapor datang ke rumah sewa korban di Jalan Paulus Nafi untuk minta air minum.
Setelah masuk ke dalam rumah, terlapor menanyakan kepada korban masak apa yang dijawab korban kalau ada makanan di atas meja itu dan memintanya untuk melihat langsung. Terlapor kemudian menanyakan apakah punya botol kosong yang dijawab korban lagi bahwa ada.
Namun setelah mendapatkan botol dan mengisi air minum, terlapor dan korban sempat berdebat karena terlapor meminta kepada korban untuk berhubungan badan. Namun korban tidak bersedia melayani karena korban merasa kebutuhan di rumah tidak terpenuhi dan terlapor sudah tidak tinggal bersama korban selama 6 bulan.
Penolakan itu membuat terlapor marah. Lalu keluar rumah untuk mengambil batu dan melempari kedalam rumah sehingga mengenai korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian kaki sebelah kanan dan lebam di bagian pinggul sebelah kiri. ‘’Laporan korban sudha kita terima dan penyidik segera menangani laporan dari korban tersebut,’’ pungkas Kasi Humas. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos