Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Penanganan Senjata Rakitan akan Diserahkan ke Polisi 

MERAUKE – Kasus penangkapan terhadap    kepemilikan senjata rakitan laras panjang jenis Garand dan 8 butir munisi call 5,56 MM oleh Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif  410/Alugoro akan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kasrem 174/ATW Mayor Inf. Laharuni saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya mengungkapkan, setelah diserahkan dari Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif  410/Alugoro ke Danrem, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Kasintel Korem 174/ATW. Setelah itu, kemudian perkara tersebut diserahkan ke polisi. ‘’Kan Korem itu punya kepentingan, hanya meminta keterangan saja. Habis itu, kemudian diserahkan ke polisi,’’ jelasnya.

Secara terpisah, Kabag Ops Polres Merauke Kompol Viki Pandu, SIK, SH, MH, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya belum menerima pelimpahan perkara tersebut. ‘’Mungkin masih di Korem. Kalau itu mau diserahkan, kita siap untuk menerima. Tapi sampai hari ini, belum menerima pelimpahannya,’’ kata Kabag Ops di sela-sela pengamanan penjemputan dan konvoi keliling kota Merauke, Senin (11/7).

Baca Juga :  Puluhan Liter Sopi Selundupan Berhasil Digagalkan

Namun Kabag Ops menjelaskan lebih lanjut bahwa jika pengungkapan senjata rakitan itu dilakukan di wilayah hukum Polres Merauke maka sudah pasti penanganannya nanti dilakukan oleh Polres Merauke. ‘’Tergantung lokusnya,’’ jelasnya.

Sebagaimana diketahui, 1 pucuk senjata rakitan laras panjang jenis Garand dan 8 butir munisi call 5,56 MM tersebut berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugro saat melakukan sweeping di Pos Camp Modern Kampung Asiki, Disrik Jair, Kabupaten Boven Digoel beberapa hari lalu. Senjata rakitan dan beberapa munisi tersebut ditemukan dalam  mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi PA 7184 GB saat melintas di Pos Camp Modern. Senjata rakitan dan 8 butir munisi call 5,56 MM itu diduga milik seorang warga berinisial ES.(ulo/tho)

Baca Juga :  Bupati Dikukuhkan Jadi Orang Tua Asuh bagi Prajurit OAP 

MERAUKE – Kasus penangkapan terhadap    kepemilikan senjata rakitan laras panjang jenis Garand dan 8 butir munisi call 5,56 MM oleh Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif  410/Alugoro akan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kasrem 174/ATW Mayor Inf. Laharuni saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya mengungkapkan, setelah diserahkan dari Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif  410/Alugoro ke Danrem, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Kasintel Korem 174/ATW. Setelah itu, kemudian perkara tersebut diserahkan ke polisi. ‘’Kan Korem itu punya kepentingan, hanya meminta keterangan saja. Habis itu, kemudian diserahkan ke polisi,’’ jelasnya.

Secara terpisah, Kabag Ops Polres Merauke Kompol Viki Pandu, SIK, SH, MH, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya belum menerima pelimpahan perkara tersebut. ‘’Mungkin masih di Korem. Kalau itu mau diserahkan, kita siap untuk menerima. Tapi sampai hari ini, belum menerima pelimpahannya,’’ kata Kabag Ops di sela-sela pengamanan penjemputan dan konvoi keliling kota Merauke, Senin (11/7).

Baca Juga :  Jadi Hal yang Baru, Anak-Anak Kogir Diajari Gosok Gigi

Namun Kabag Ops menjelaskan lebih lanjut bahwa jika pengungkapan senjata rakitan itu dilakukan di wilayah hukum Polres Merauke maka sudah pasti penanganannya nanti dilakukan oleh Polres Merauke. ‘’Tergantung lokusnya,’’ jelasnya.

Sebagaimana diketahui, 1 pucuk senjata rakitan laras panjang jenis Garand dan 8 butir munisi call 5,56 MM tersebut berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugro saat melakukan sweeping di Pos Camp Modern Kampung Asiki, Disrik Jair, Kabupaten Boven Digoel beberapa hari lalu. Senjata rakitan dan beberapa munisi tersebut ditemukan dalam  mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi PA 7184 GB saat melintas di Pos Camp Modern. Senjata rakitan dan 8 butir munisi call 5,56 MM itu diduga milik seorang warga berinisial ES.(ulo/tho)

Baca Juga :  Pj Gubernur Jelaskan Alasan HUT DOB PPS Diperingati 11 November   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya