
MERAUKE-Maju sebagia pasangan perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Merauke periode 2021-2026 mendatang ternyata tidaklah mudah. Pasalnya, jumlah dukungan masyarakat yang harus dikumpulkan dari masyarakat adalah minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
“Kita punya DPT kemarin itu sebanyak 148.526. Kalau 10 persen dari jumlah tersebut berarti minimal dukungan 14.852,6. Tapi selalu pembulatan ke atas. Berarti minimal dukungan yang harus dikumpulkan dari masyarakat adalah 14.853 dukungan,’’ kata Theresia.
Selain dukungan minimal yang harus dikumpulkan oleh seorang pasangan perseorangan tersebut, lanjut Theresia Mahuze, yang harus diperhatikan adalah persebaran dari dukungan tersebut. Untuk Kabupaten Merauke, dukungan yang diberikan tersebut harus tersebar di lebih 50 persen dari jumlah distrik yang ada.
“Karena jumlah distrik kita ada 20, maka persebaran dukungan ini harus berada di 11 distrik di Kabupaten Merauke,’’ terangnya.
Theresia Mahuze menjelaskan bahwa untuk syarat dukungan ini kepada seseorang bakal calon sudah ada format yang disediakan KPU yang tinggal dikopi dan diperbanyak oleh pihak-pihak yang akan maju sebagai calon perseorangan untuk diberikan kepada masyarakat yang akan memberikan dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan.
“Untuk sekarang ini beda dengan yang sebelumnya. Kalau sebelumnya, KTP dikumpul sendiri. Tapi sekarang foto copy ditempelkan di formulir dukungan tersebut. Selain foto copy KTP, juga pada formulir tersebut pemberi dukungan membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000,’’ jelasnya. Namun, lanjut dia, formulir dukungan ada dua. Pertama formulir syarat dukungan model B1 KWK dan ada formulir rekapitulasi atau B2 KWK. “Yang mau memberikan dukungan menggunakan formulir model B1 KWK,’’ terangnya.
Dijelaskan lebih jauh, bahwa seorang warga masyarakat tidak boleh memberikan dukungan lebih dari satu pasangan calon. ‘’Kalau dia sudah memberikan dukungan kepada pasangan calon A, dia tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan B,’’ jelasnya. Sebab, kata Theresia Mahuze, nantinya akan dilakukan verifikasi secara acak apakah benar warga yang bersangkutan memberikan dukungan atau tidak.
Theresia Mahuze mengungkapkan bahwa tahapan ini akan dimulai 26 Oktober 2019 mendatang. Dimana pihaknya akan melakukan penetapan persyaratan dan persebaran dari pasangan perseorangan tersebut. ‘’Dalam waktu dekat juga kami akan melakukan sosialisasi syarat minimum dan persebarannya ini,’’ tambahnya. (ulo/tri)