MERAUKE – Majelis Rakyat Papua Papua Selatan (Papsel) telah membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk melakukan verifikasi faktual terhadap para bakal pasangan calon gubernur dan wkail gubernur Papua Selatan terkait dengan surat pernyataan keaslian Papua dan surat pengakuan.
Ketua MRP Papsel Damianus Katayu ditemui menjelaskan bahwa Pansus MRP Papsel yang telah dibentuk tersebut dibagi dalam 5 tim untuk melakukan verifikasi yakni 1 Tim ke Kabupaten Asmat terkait dengan 1 calon gubernur dan 1 calon wakil gubernur, 1 tim ke Kabupaten Mappi terkait dengan 1 calon wakil gubernur, 1 Tim ke Kabupaten Boven Digoel terkait dengan 1 calon gubernur, 1 tim ke Merauke terkait dengan 2 calon gubernur dan 1 calon wakil gubernur dan 1 tim ke Fakfak terkait dengan Fakfak terkait dengan 1 calon wakil gubernur.
‘’Hari ini, tim ini mulai bergerak untuk melakukan verifikasi,’’ kata Damianus Katayu, Rabu (3/9) kemarin.
Damianus Katayu menjelaskan, Pansus yang turun tersebut untuk melakukan verifikasi terkait dengan 2 surat yang diperoleh dari KPU yang diberikan oleh para bakal calon tersebut sehubungan dengan surat pernyataan keaslian orang Papua dan surat pengakuan.
‘’Di sana selain mereka wawancara secara visual, berita acara dan dokumen-dokumen pendukung lainnya dan nanti akan menjadi pembahasan nanti ,’’ terangnya.
Soal asli tersebut, Damianus Katayu menegaskan bahwa MRP pada prinsipnya melaksanakan UU Otsus. ‘’Amanat UU Otsus itu sangat jelas. Ada 2 hal yaitu tentang pendefinisian orang asli Papua yaitu rumpun ras melanesia dan atau. Jadi yang rumpun ras melanesia itu membuat surat pernyataan yang disiapkan KPU,” ungkapnya.
“Sementara dan atau itu mereka harus mendapatkan pengakuan dari kepala suku atau sebutan lain yang ada di bawah. Artinya, logika hukumnya dan atau itu masuk apalagi yang masuk genelogi atau ada darah Papuanya,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos