Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Verifikasi Keaslian OAP, MRP Papsel bentuk Pansus

MERAUKE – Majelis Rakyat Papua Papua Selatan (Papsel) telah membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk melakukan verifikasi  faktual terhadap para bakal pasangan calon gubernur dan wkail gubernur Papua Selatan terkait  dengan surat pernyataan keaslian Papua  dan surat pengakuan.   

Ketua MRP Papsel Damianus Katayu ditemui menjelaskan bahwa Pansus MRP Papsel yang telah dibentuk tersebut dibagi  dalam 5 tim untuk melakukan verifikasi yakni 1 Tim ke Kabupaten Asmat terkait dengan 1 calon gubernur dan 1 calon wakil gubernur,  1 tim ke Kabupaten Mappi  terkait dengan 1 calon wakil gubernur, 1 Tim ke  Kabupaten Boven Digoel terkait dengan 1 calon gubernur, 1 tim ke Merauke  terkait dengan 2 calon gubernur dan 1 calon wakil gubernur dan 1 tim ke Fakfak terkait dengan Fakfak terkait dengan 1 calon wakil gubernur.

Baca Juga :  Dukcapil Merauke Kewalahan Layani Peserta Tes CPNS

‘’Hari ini, tim ini mulai bergerak untuk melakukan  verifikasi,’’ kata Damianus Katayu, Rabu (3/9) kemarin.

Damianus Katayu menjelaskan, Pansus yang turun tersebut untuk melakukan verifikasi terkait dengan 2 surat  yang diperoleh dari KPU yang diberikan oleh para bakal calon tersebut  sehubungan dengan surat pernyataan keaslian orang Papua dan surat pengakuan.

‘’Di sana selain mereka wawancara secara visual, berita  acara dan dokumen-dokumen pendukung lainnya dan nanti akan menjadi pembahasan nanti ,’’ terangnya.

Soal asli tersebut, Damianus Katayu menegaskan bahwa MRP pada prinsipnya melaksanakan UU Otsus. ‘’Amanat UU Otsus itu sangat jelas. Ada 2 hal yaitu tentang pendefinisian orang asli Papua  yaitu rumpun ras melanesia dan atau. Jadi yang rumpun ras melanesia itu membuat surat pernyataan yang disiapkan KPU,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gagal Buka Palang Puskesmas Rimba Jaya

“Sementara dan atau itu mereka harus mendapatkan pengakuan dari  kepala suku atau sebutan lain yang ada di bawah. Artinya, logika hukumnya dan atau itu masuk apalagi yang masuk genelogi  atau ada darah Papuanya,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Majelis Rakyat Papua Papua Selatan (Papsel) telah membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk melakukan verifikasi  faktual terhadap para bakal pasangan calon gubernur dan wkail gubernur Papua Selatan terkait  dengan surat pernyataan keaslian Papua  dan surat pengakuan.   

Ketua MRP Papsel Damianus Katayu ditemui menjelaskan bahwa Pansus MRP Papsel yang telah dibentuk tersebut dibagi  dalam 5 tim untuk melakukan verifikasi yakni 1 Tim ke Kabupaten Asmat terkait dengan 1 calon gubernur dan 1 calon wakil gubernur,  1 tim ke Kabupaten Mappi  terkait dengan 1 calon wakil gubernur, 1 Tim ke  Kabupaten Boven Digoel terkait dengan 1 calon gubernur, 1 tim ke Merauke  terkait dengan 2 calon gubernur dan 1 calon wakil gubernur dan 1 tim ke Fakfak terkait dengan Fakfak terkait dengan 1 calon wakil gubernur.

Baca Juga :  MRP PPS  Diminta Tidak Jadi Penonton 

‘’Hari ini, tim ini mulai bergerak untuk melakukan  verifikasi,’’ kata Damianus Katayu, Rabu (3/9) kemarin.

Damianus Katayu menjelaskan, Pansus yang turun tersebut untuk melakukan verifikasi terkait dengan 2 surat  yang diperoleh dari KPU yang diberikan oleh para bakal calon tersebut  sehubungan dengan surat pernyataan keaslian orang Papua dan surat pengakuan.

‘’Di sana selain mereka wawancara secara visual, berita  acara dan dokumen-dokumen pendukung lainnya dan nanti akan menjadi pembahasan nanti ,’’ terangnya.

Soal asli tersebut, Damianus Katayu menegaskan bahwa MRP pada prinsipnya melaksanakan UU Otsus. ‘’Amanat UU Otsus itu sangat jelas. Ada 2 hal yaitu tentang pendefinisian orang asli Papua  yaitu rumpun ras melanesia dan atau. Jadi yang rumpun ras melanesia itu membuat surat pernyataan yang disiapkan KPU,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hijaukan Bumi, Polres Merauke dan Jajaran Tanam 2020 Pohon.

“Sementara dan atau itu mereka harus mendapatkan pengakuan dari  kepala suku atau sebutan lain yang ada di bawah. Artinya, logika hukumnya dan atau itu masuk apalagi yang masuk genelogi  atau ada darah Papuanya,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya