Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Ikut Pilkada, 6 ASN Pemprov Ajukan Pengunduran Diri

JAYAPURA – Salah satu persyaratan bakal calon yang akan maju dalam Pemilu khususnya bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah mengajukan pengunduran diri. Ini untuk mengeliminir atau mereduksi terjadinya konflik kepentingan atau abuse of power. Meski secara aturan jika telah mengajukan penguduran diri bukan berarti langsung off dari posisi ASN namun secara etika publik akan menilai berbeda.

ASN bisa dianggap legal berpolitik. Masih menggunakan seragam pegawai negeri namun mendaftar ke partai – partai. Dari hasil  penelurusan Cenderawasih Pos akhirnya diketahui ada enam ASN Pemprov Papua yang telah ajukan surat pengunduran diri. Surat ini diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Hal itu dikonfirmasi Cenderawasih Pos kepada Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya, Senin (26/8).

Baca Juga :  Terbaru, Ditemukan Lagi 1 KKB Tewas

Adapun enam ASN Pemprov yang mengajukan surat pengunduran diri yaitu Welliam R Manderi, asal instansi Satpol PP Provinsi Papua menjadi calon Bupati Yapen, Aryoko Rumaropen sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Provinsi Papua yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua. Kemudian Gamael Eldorando Enumbi dari RSUD Jayapura yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tolikara, Nus Weya dengan asal instansi staf ahli Bidang Masyarakat dan Budaya Provinsi Papua.

Lalu ada nama drg Aloysius Giyai Direktur RSUD Jayapura yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua Tengah, dan Aguni Tapani asal instansi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Intan Jaya. Sementara ada beberapa nama lain yang sempat mencuat akan maju bertarung namun hingga kini tak lagi terdengar kabarnya.

Baca Juga :  Berpolitik Jangan Gunakan Isu Sara

JAYAPURA – Salah satu persyaratan bakal calon yang akan maju dalam Pemilu khususnya bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah mengajukan pengunduran diri. Ini untuk mengeliminir atau mereduksi terjadinya konflik kepentingan atau abuse of power. Meski secara aturan jika telah mengajukan penguduran diri bukan berarti langsung off dari posisi ASN namun secara etika publik akan menilai berbeda.

ASN bisa dianggap legal berpolitik. Masih menggunakan seragam pegawai negeri namun mendaftar ke partai – partai. Dari hasil  penelurusan Cenderawasih Pos akhirnya diketahui ada enam ASN Pemprov Papua yang telah ajukan surat pengunduran diri. Surat ini diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Hal itu dikonfirmasi Cenderawasih Pos kepada Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya, Senin (26/8).

Baca Juga :  Pelaku Penurunan Bendera Merah Putih Diminta Diproses Hukum

Adapun enam ASN Pemprov yang mengajukan surat pengunduran diri yaitu Welliam R Manderi, asal instansi Satpol PP Provinsi Papua menjadi calon Bupati Yapen, Aryoko Rumaropen sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Provinsi Papua yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua. Kemudian Gamael Eldorando Enumbi dari RSUD Jayapura yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tolikara, Nus Weya dengan asal instansi staf ahli Bidang Masyarakat dan Budaya Provinsi Papua.

Lalu ada nama drg Aloysius Giyai Direktur RSUD Jayapura yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua Tengah, dan Aguni Tapani asal instansi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Intan Jaya. Sementara ada beberapa nama lain yang sempat mencuat akan maju bertarung namun hingga kini tak lagi terdengar kabarnya.

Baca Juga :  Dedi Hardono Gantikan JO Sembiring Jabat Danrem 172/PWY

Berita Terbaru

Artikel Lainnya