Ikut Pilkada, 6 ASN Pemprov Ajukan Pengunduran Diri

JAYAPURA – Salah satu persyaratan bakal calon yang akan maju dalam Pemilu khususnya bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah mengajukan pengunduran diri. Ini untuk mengeliminir atau mereduksi terjadinya konflik kepentingan atau abuse of power. Meski secara aturan jika telah mengajukan penguduran diri bukan berarti langsung off dari posisi ASN namun secara etika publik akan menilai berbeda.

ASN bisa dianggap legal berpolitik. Masih menggunakan seragam pegawai negeri namun mendaftar ke partai – partai. Dari hasil  penelurusan Cenderawasih Pos akhirnya diketahui ada enam ASN Pemprov Papua yang telah ajukan surat pengunduran diri. Surat ini diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Hal itu dikonfirmasi Cenderawasih Pos kepada Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya, Senin (26/8).

Baca Juga :  Tak Hanya Minyak Tanah, Beli Solar juga Antre

Adapun enam ASN Pemprov yang mengajukan surat pengunduran diri yaitu Welliam R Manderi, asal instansi Satpol PP Provinsi Papua menjadi calon Bupati Yapen, Aryoko Rumaropen sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Provinsi Papua yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua. Kemudian Gamael Eldorando Enumbi dari RSUD Jayapura yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tolikara, Nus Weya dengan asal instansi staf ahli Bidang Masyarakat dan Budaya Provinsi Papua.

Lalu ada nama drg Aloysius Giyai Direktur RSUD Jayapura yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua Tengah, dan Aguni Tapani asal instansi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Intan Jaya. Sementara ada beberapa nama lain yang sempat mencuat akan maju bertarung namun hingga kini tak lagi terdengar kabarnya.

Baca Juga :  TPP ASN Pemkot Jayapura Dipotong 30%

JAYAPURA – Salah satu persyaratan bakal calon yang akan maju dalam Pemilu khususnya bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah mengajukan pengunduran diri. Ini untuk mengeliminir atau mereduksi terjadinya konflik kepentingan atau abuse of power. Meski secara aturan jika telah mengajukan penguduran diri bukan berarti langsung off dari posisi ASN namun secara etika publik akan menilai berbeda.

ASN bisa dianggap legal berpolitik. Masih menggunakan seragam pegawai negeri namun mendaftar ke partai – partai. Dari hasil  penelurusan Cenderawasih Pos akhirnya diketahui ada enam ASN Pemprov Papua yang telah ajukan surat pengunduran diri. Surat ini diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Hal itu dikonfirmasi Cenderawasih Pos kepada Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya, Senin (26/8).

Baca Juga :  Hujan Intensitas Tinggi Masih Berpotensi Terjadi 

Adapun enam ASN Pemprov yang mengajukan surat pengunduran diri yaitu Welliam R Manderi, asal instansi Satpol PP Provinsi Papua menjadi calon Bupati Yapen, Aryoko Rumaropen sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Provinsi Papua yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua. Kemudian Gamael Eldorando Enumbi dari RSUD Jayapura yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tolikara, Nus Weya dengan asal instansi staf ahli Bidang Masyarakat dan Budaya Provinsi Papua.

Lalu ada nama drg Aloysius Giyai Direktur RSUD Jayapura yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua Tengah, dan Aguni Tapani asal instansi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Intan Jaya. Sementara ada beberapa nama lain yang sempat mencuat akan maju bertarung namun hingga kini tak lagi terdengar kabarnya.

Baca Juga :  Ditengah Pandemi Covid-19, Pemkab Jayapura Kembali Raih Opini WTP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya