Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Periksa Sejumlah Saksi Pengrusakan Masjid di Sp13, Mimika

MIMIKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana tengah memeriksa sejumlah saksi terkait tindakan pengrusakan terhadap salahsatu masjid di Kampung Bhinyuka, Sp13, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah pada 7 Agustus 2024 lalu.

Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi membenarkan hal tersebut saat ditemui, Senin (26/8).  “Di masjid itu kita baru sampai ke pemeriksaan saksi-saksi, saksi yang mengetahui segala kejadian. Jadi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Stefanus.

Iptu Stefanus menyebutkan, untuk pelaku saat ini masih dalam penyelidikan.  Adapun peristiwa ini terjadi pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIT di Masjid Al Istiqlal Kampung Bhintuka Sp 13 Distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Mimika Siap Terima Pendaftaran Paslon

Iptu Stefanus menjelaskan, berdasarkan keterangan singkat, saat itu kedua pelapor berangkat ke Masjid dengan tujuan untuk mengumandangkan adzan shalat subuh.

Namun, setibanya di gerbang masuk masjid mereka melihat gerbang sebelah kiri sudah dirobohkan. Mereka kemudian mendirikan kembali gerbang yang roboh tersebut.

Selanjutnya, kedua pelapor masuk ke masjid melalui pintu samping kiri. Saat tiba di dalam masjid, keduanya mendapati kaca jendela masjid pecah, serpihan kaca berserakan di lantai. Mereka juga mendapati adanya batu di teras masjid.

Menurut keterangan pelapor bahwa berdasarkan informasi dari temannya bernama Putinus, sehari sebelumnya yakni di tanggal 6 Agustus, sejak sore sampai jelang subuh 7 Agustus 2024 di kompleks pasar terdapat beberapa pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman keras di kompleks Pasar Sp 14.

Baca Juga :  8321 Pencaker Rebutan 486 Lowongan Lewat Job Fair Pemprov Papua Tengah

MIMIKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana tengah memeriksa sejumlah saksi terkait tindakan pengrusakan terhadap salahsatu masjid di Kampung Bhinyuka, Sp13, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah pada 7 Agustus 2024 lalu.

Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi membenarkan hal tersebut saat ditemui, Senin (26/8).  “Di masjid itu kita baru sampai ke pemeriksaan saksi-saksi, saksi yang mengetahui segala kejadian. Jadi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Stefanus.

Iptu Stefanus menyebutkan, untuk pelaku saat ini masih dalam penyelidikan.  Adapun peristiwa ini terjadi pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIT di Masjid Al Istiqlal Kampung Bhintuka Sp 13 Distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Apresiasi Prestasi Iyakoko Patea di Kancah Internasional

Iptu Stefanus menjelaskan, berdasarkan keterangan singkat, saat itu kedua pelapor berangkat ke Masjid dengan tujuan untuk mengumandangkan adzan shalat subuh.

Namun, setibanya di gerbang masuk masjid mereka melihat gerbang sebelah kiri sudah dirobohkan. Mereka kemudian mendirikan kembali gerbang yang roboh tersebut.

Selanjutnya, kedua pelapor masuk ke masjid melalui pintu samping kiri. Saat tiba di dalam masjid, keduanya mendapati kaca jendela masjid pecah, serpihan kaca berserakan di lantai. Mereka juga mendapati adanya batu di teras masjid.

Menurut keterangan pelapor bahwa berdasarkan informasi dari temannya bernama Putinus, sehari sebelumnya yakni di tanggal 6 Agustus, sejak sore sampai jelang subuh 7 Agustus 2024 di kompleks pasar terdapat beberapa pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman keras di kompleks Pasar Sp 14.

Baca Juga :  26 hari Dirawat, Bayi Yang Dibuang Orang Tuanya Kini Masuk Panti Asuhan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya