Saturday, September 21, 2024
25.7 C
Jayapura

OJK Blokir 6000 Rekening Terindikasi Judi Online

JAYAPURA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah memblokir kurang lebih sebanyak 6.000 rekening bank milik penyedia atau bandar judi online (judol) di seluruh Indonesia. Upaya itu bertujuan untuk memberantas dan mengurangi judi online (judol) yang marak terjadi di kalangan masyarakat.

   Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Papua, Yosua Rinaldy, mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan perbankan atas permintaan pihaknya. Adapun data rekening terkait judol berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

   “Saat ini memang kami OJK khususnya di pengawasan perbangkan bahwa melakukan pemblokiran terhadap 6000 rekening yang terindikasi atau terbukti melakukan tindakan pidana yang mengarah ke judi online,” kata Yosua Rinaldy, Selasa (6/8).

Baca Juga :  Kursi Waket I dan II DPRD Tolikara Terisi

   “Memang selama ini 6000 itu cenderung ke penyedia atau dalam hal ini menjadi penghubung terkait dengan penjudi online ini. Soalnya kalau kita bicara tentang pelaku itu biasanya kemungkinan mereka tidak mengunakan rekening perbankan, biasanya mereka mengunakan dompet online dan lain sebagainya,” tambahnya.

  Ia mengaku di jaman keuangan sekarang banyak teknologi yang mampu melakukan transaksi. Maka dengan itu ia mengajak masyarakat untuk melakukan mitigasi dini terhadap perbankannya terlebih dahulu.

   Kata dia pihaknya lebih fokus kepada penyedia, karena kalau pelaku lanjut dia jauh lebih banyak dari jumlah tersebut.

  Dia menjelaskan, upaya pemblokiran rekening terkait judol sudah dilakukan OJK sejak sebelum Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring ditandatangani.

Baca Juga :  Turun Lapangan,  DPR Papua Sebut Sektor Ekonomi Tak Dituntaskan

  Kini dengan adanya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, langkah pemberantasan yang dilakukan menjadi lebih terkoordinasi sehingga bisa menutup segala jalur kemungkinan untuk yang menopang transaksi perjudian online.

JAYAPURA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah memblokir kurang lebih sebanyak 6.000 rekening bank milik penyedia atau bandar judi online (judol) di seluruh Indonesia. Upaya itu bertujuan untuk memberantas dan mengurangi judi online (judol) yang marak terjadi di kalangan masyarakat.

   Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Papua, Yosua Rinaldy, mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan perbankan atas permintaan pihaknya. Adapun data rekening terkait judol berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

   “Saat ini memang kami OJK khususnya di pengawasan perbangkan bahwa melakukan pemblokiran terhadap 6000 rekening yang terindikasi atau terbukti melakukan tindakan pidana yang mengarah ke judi online,” kata Yosua Rinaldy, Selasa (6/8).

Baca Juga :  Baku Tembak di Kabupaten Puncak, Satu KKB Tewas

   “Memang selama ini 6000 itu cenderung ke penyedia atau dalam hal ini menjadi penghubung terkait dengan penjudi online ini. Soalnya kalau kita bicara tentang pelaku itu biasanya kemungkinan mereka tidak mengunakan rekening perbankan, biasanya mereka mengunakan dompet online dan lain sebagainya,” tambahnya.

  Ia mengaku di jaman keuangan sekarang banyak teknologi yang mampu melakukan transaksi. Maka dengan itu ia mengajak masyarakat untuk melakukan mitigasi dini terhadap perbankannya terlebih dahulu.

   Kata dia pihaknya lebih fokus kepada penyedia, karena kalau pelaku lanjut dia jauh lebih banyak dari jumlah tersebut.

  Dia menjelaskan, upaya pemblokiran rekening terkait judol sudah dilakukan OJK sejak sebelum Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring ditandatangani.

Baca Juga :  150 Lebih Tokoh Intelektual Papua Ajukan Petisi ke Presiden

  Kini dengan adanya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, langkah pemberantasan yang dilakukan menjadi lebih terkoordinasi sehingga bisa menutup segala jalur kemungkinan untuk yang menopang transaksi perjudian online.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya