Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

DPRD Mulai Bahas Delapan Raperda Non APBD 2024

JAYAPURA– Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Jayapura mulai melakukan rapat paripurna pembahasan 8 Raperda non APBD 2024.

Adapun 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura non APBD tahun 2024 yang dibahas dalam sidang dewan tersebut, terbagi menjadi dua bagian, yaitu: 6 (enam) buah Raperda merupakan hak inisyatif DPRD Kota Jayapura,

“Sedangkan dua Raperda  merupakan pengusulan eksekutif,” kata Jony Betaubun dalam sambutanya, Senin (29/7).

Dijelaskan, delapan Raperda itu yakni, Raperda Kota Jayapura Tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Di Kota Jayapura, Raperda Kota Jayapura tentang pembangunan kepemudaan, Raperda Kota Jayapura Tentang perubahan atas Perda Kota Jayapura nomor 7 tahun 2018 tentang pemilihan kepala kampung serentak, Raperda Kota Jayapura Tentang Penataan Parkiran Perkotaan, Raperda Kota Jayapura tentang penanggulanga Kemiskinan, Raperda kota jayapura tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Baca Juga :  Selundupkan 2,5 Kg Ganja, Oknum Nelayan Ditangkap

Sementara itu untuk 2 raperda usulan eksekutif yaitu,  Raperda Kota Jayapura Tentang Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dan  Raperda Kota Jayapura Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peradilan Adat Pada Masyarakat Port Numbay.

“Untuk dapat menghasilkan pembentukan sebuah produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, tentu membutuhkan proses dan tahapan pembentukan yang benar, yaitu mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangannya,”ujarnya.

JAYAPURA– Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Jayapura mulai melakukan rapat paripurna pembahasan 8 Raperda non APBD 2024.

Adapun 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura non APBD tahun 2024 yang dibahas dalam sidang dewan tersebut, terbagi menjadi dua bagian, yaitu: 6 (enam) buah Raperda merupakan hak inisyatif DPRD Kota Jayapura,

“Sedangkan dua Raperda  merupakan pengusulan eksekutif,” kata Jony Betaubun dalam sambutanya, Senin (29/7).

Dijelaskan, delapan Raperda itu yakni, Raperda Kota Jayapura Tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Di Kota Jayapura, Raperda Kota Jayapura tentang pembangunan kepemudaan, Raperda Kota Jayapura Tentang perubahan atas Perda Kota Jayapura nomor 7 tahun 2018 tentang pemilihan kepala kampung serentak, Raperda Kota Jayapura Tentang Penataan Parkiran Perkotaan, Raperda Kota Jayapura tentang penanggulanga Kemiskinan, Raperda kota jayapura tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Baca Juga :  Orang Tua Harus Bekerja Sama Siapkan Generasi Emas 2045

Sementara itu untuk 2 raperda usulan eksekutif yaitu,  Raperda Kota Jayapura Tentang Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dan  Raperda Kota Jayapura Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peradilan Adat Pada Masyarakat Port Numbay.

“Untuk dapat menghasilkan pembentukan sebuah produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, tentu membutuhkan proses dan tahapan pembentukan yang benar, yaitu mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangannya,”ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya