Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Tanpa Dokumen Pengunduran Diri, Dianggap TMS

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan anggota dewan saat mendaftar harus sertakan dokumen pengunduran diri, jika yang bersangkutan mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

  “Jika tanpa ada dokumen pengajuan pengunduran diri, maka kita anggap dokumennya tidak memenuhi syarat (TMS),” ucap Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (25/7).

  Sebab menurut Steve, salah satu syarat bagi calon yang bertarung di Pilkada maka dia harus meninggalkan jabatan sebelumnya atau berhenti jika mareka adalah ASN, TNI-Polri atau anggota dewan.

  Steve juga menjelaskan bahwa di surat edaran Mendagri terakhir, yang mengundurkan diri 40 hari jelang pendaftaran berlaku pada mereka yang menjabat sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Baca Juga :  Ulangi Perbuatan, Polisi Proses Hukum

  “Untuk ASN, TNI-Polri dan dewan prosedurnya dia harus menyertakan dokumen pengunduran diri saat pendaftaran. Dan itu dibuktikan dengan misalnya jika dia bupati atau wali kota maka menyurat ke Mendagri,” ujarnya.

   Sementara itu, terkait persiapan KPU Papua jelang Pilkada pada November mendatang, Steve mengatakan bahwa pihaknya selalu siap untuk menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.

“Kami selalu siap, bahkan sekarang kami sedang sosialisasikan PKPU 8 tentang syarat pencalonan kepaada partai partai pendukung peserta pemilu. Itu bagian dari kesiapan kita terhadap pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan anggota dewan saat mendaftar harus sertakan dokumen pengunduran diri, jika yang bersangkutan mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

  “Jika tanpa ada dokumen pengajuan pengunduran diri, maka kita anggap dokumennya tidak memenuhi syarat (TMS),” ucap Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (25/7).

  Sebab menurut Steve, salah satu syarat bagi calon yang bertarung di Pilkada maka dia harus meninggalkan jabatan sebelumnya atau berhenti jika mareka adalah ASN, TNI-Polri atau anggota dewan.

  Steve juga menjelaskan bahwa di surat edaran Mendagri terakhir, yang mengundurkan diri 40 hari jelang pendaftaran berlaku pada mereka yang menjabat sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Baca Juga :  Senin ini, Pemkab Puncak Umumkan Hasil Tes CPNS 2018

  “Untuk ASN, TNI-Polri dan dewan prosedurnya dia harus menyertakan dokumen pengunduran diri saat pendaftaran. Dan itu dibuktikan dengan misalnya jika dia bupati atau wali kota maka menyurat ke Mendagri,” ujarnya.

   Sementara itu, terkait persiapan KPU Papua jelang Pilkada pada November mendatang, Steve mengatakan bahwa pihaknya selalu siap untuk menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.

“Kami selalu siap, bahkan sekarang kami sedang sosialisasikan PKPU 8 tentang syarat pencalonan kepaada partai partai pendukung peserta pemilu. Itu bagian dari kesiapan kita terhadap pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya