MERAUKE– Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke yang berada di Jalan Ermasu tercatat selama 1 minggu terakhir ini dipalang oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Walter Mahuze, SE, ditemui media ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurat ke Kapolres Merauke tertanggal 1 Juli 2024 untuk membuka palang tersebut.
‘’Kami sudah menyurat secara resmi ke Kapolres memohon untuk dapat membuka palang tersebut, menempatkan personel di sana serta membubarkan kelompok masyarakat yang telah melakukan sabotase Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke,’’ kata Walter Mahuze ditemui di Pos Terminal Wamanggu yang sementara ia gunakan untuk berkantor sejak Kantor Dinas Perhubungan di palang.
Walter Mahuze menjelaskan bahwa tanah yang krang dari 1 hektar tersebut, telah memiliki 3 surat ukur yakni surat ukur nomor 47 tahun 1975, surat ukur nomor 79 tahun 1977 dan surat ukur nomor 5058 tahun 1995. ‘’Sementara sertifikat tanah itu dalam pencarian,’’ katanya.
Walter Mahuze menjelaskan bahw a sebelumnya tanah tersebut telah diklaim oleh sejumlah orang sebagai milik mereka. Namun hampir semua yang mengklaim itu telah meninggal.
‘’Kemudian dari mereka yang saling mengklaim ini mengatakan bahwa pemiliknya adalah yang marga yang lari ke PNG. Nah, mereka ini sekarang yang palang kantor itu. Tapi, dari Ketua LMA Imbuti juga mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanah itu,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Walter bahwa untuk membuktikan sebagai pemilik tanah adat tersebut, pihaknya membawanya ke ranah pengadilan. ‘’Kita bawa ke sana. Nanti di pengadilan siapa yang bisa buktikan sebagai pemilik hak ulayat atas tanah itu barulah kita bisa bayarkan. Kalau sekarang tidka bisa karena semuamengaku sebagai pemilik tanah,’’ jelasnya.
Diketahui, warga yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat atas tanah tersebut dan melakiukan pemalangan meminta ganti rugi sebesar Rp 4,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Merauke. Bahkan untuk membuka palang tersebut, para pemalang meminta panjar15 persen dari tuntutan atau sekitar Rp 660 juta.
‘’Kita juga tidak bisa bayarkan permintaan panjar itu tanpa perintah pengadilan. Kalau ada perintah pengadilan kita akan bayarkan,’’ tandas Walter Mahuze. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos