Friday, June 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Diingatkan Kelola Hibah Sesuai Aturan Perundang-Undangan 

MERAUKE– Devisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan  Daniel Ndiwaen, mengingatkan komisioner maupun sekretariatan 4 KPU cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan untuk mengelola hibah Pilkada serentak 2024  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Hal ini disampaikan Daniel Ndiwaen mewakili Ketua KPU Provinsi Papua Selatan saat membuka rapat koordinasi pengelolaan  hibah  pemilihan bupati dan wakil bupati di 4 KPU cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan di swiss belhotel Merauke, Rabu (12/06/2024) malam.

‘’Kita harus tertib administrasi dan tertib dalam pelaporan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban,’’kata Daniel.

Dikatakan, diperaturan  perundang-undangan,  sesuatu yang tidak legal jangan dilegalkan untuk dilakukan.  Namun harus merujuk pada  peraturan undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga :  Pemprov Papua Dukung Pembangunan Palapa Ring Terintegrasi

Dikatakan, pengelolaan hibah yang ada di provinsi dan kabupaten yang ada di seluruh Indonesia termasuk yang ada di Provinsi Papua Selatan dan 4 kabupaten cakupan Papua Selatan akan berpengaruh terhadap KPU RI secara Indonesia.

‘’Kita  akan mengejar WTP. Karena itu, sekali lagi kami mohon penggunaan pengelolaan anggaran  baik administrasinya, pertangggungjawabannya  harus betul-bnetul dipahami. Jika ada hal-hal yang tidak jelas tapip tidak ditanyakan.

Kemudian di lapangan  bikin aturan baru lagi.  Itu tidak boleh.  Karena  administrasi yang buruk menjadi pintu masuknya korupsi. Dan, kalau itu yang terjadi,  sudah pasti akan  berdampak bukan hanya  pada diri sendiri, tapi keluarga dan nama baik lembaga ini,’’ pungkasnya.  (ulo)

Baca Juga :  DPPAD Bantu 9.635 Buku ke Sekolah Keagamaan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE– Devisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan  Daniel Ndiwaen, mengingatkan komisioner maupun sekretariatan 4 KPU cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan untuk mengelola hibah Pilkada serentak 2024  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Hal ini disampaikan Daniel Ndiwaen mewakili Ketua KPU Provinsi Papua Selatan saat membuka rapat koordinasi pengelolaan  hibah  pemilihan bupati dan wakil bupati di 4 KPU cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan di swiss belhotel Merauke, Rabu (12/06/2024) malam.

‘’Kita harus tertib administrasi dan tertib dalam pelaporan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban,’’kata Daniel.

Dikatakan, diperaturan  perundang-undangan,  sesuatu yang tidak legal jangan dilegalkan untuk dilakukan.  Namun harus merujuk pada  peraturan undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga :  Alami Berbagai Kendala, UN SMK Tetap Berjalan Lancar

Dikatakan, pengelolaan hibah yang ada di provinsi dan kabupaten yang ada di seluruh Indonesia termasuk yang ada di Provinsi Papua Selatan dan 4 kabupaten cakupan Papua Selatan akan berpengaruh terhadap KPU RI secara Indonesia.

‘’Kita  akan mengejar WTP. Karena itu, sekali lagi kami mohon penggunaan pengelolaan anggaran  baik administrasinya, pertangggungjawabannya  harus betul-bnetul dipahami. Jika ada hal-hal yang tidak jelas tapip tidak ditanyakan.

Kemudian di lapangan  bikin aturan baru lagi.  Itu tidak boleh.  Karena  administrasi yang buruk menjadi pintu masuknya korupsi. Dan, kalau itu yang terjadi,  sudah pasti akan  berdampak bukan hanya  pada diri sendiri, tapi keluarga dan nama baik lembaga ini,’’ pungkasnya.  (ulo)

Baca Juga :  Pengganti Sekwan Sedang Digodok di Baperjakat   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya