Saturday, July 27, 2024
26.7 C
Jayapura

Menunggak Rp 1,2 Miliar, Juru Sita Blokir Rekening Wajib Pajak

MERAUKE-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke memblokir rekening Wajib Pajak (WP) di Bank yang berada di wilayah Merauke. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak ini tidak kunjung melunasi hutang pajaknya, meski sudah ditagih.

 Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Merauke, Tri Abdiawan didampingi Juru Sita Pajak Negara, Lazuardi, Rabu (15/3), menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tersebut tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan tindakan blokir rekening bank.

Tindakan itu kata dia,  sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020. Dalam regulasi itu sudah dijelaskan, tidak hanya rekening bank milik penunggak pajak yang bisa diblokir. DJP juga dapat meminta pemblokiran subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, serta aset keuangan lain.

Baca Juga :  Papua Salah Satu Sasaran Pengembangan Jagung 

     Untuk melaksanakan pemblokiran, DJP menyampaikan permintaan pemblokiran kepada kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) , LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi dalam hal ini bank.

‘’Pemblokiran rekening telah dilaksanakan di salah satu bank di Merauke, dan Kamis, 2 Maret 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak bank sebelumnya,’’jelasnya.

   Lazuardi menambahkan, wajib pajak yang saldo rekeningnya disita tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp 1.276.069.086. Sedangkan nilai aset yang disita senilai Rp 305.889.947.

Tri menambahkan, dengan pemblokiran rekening dan dilanjutkan dengan penyitaan saldo ini diharapkan memberikan efek deterrent terhadap para penunggak pajak yang kurang kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, tentunya KPP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. (ulo/tho)

Baca Juga :  Personel dan Persit Kodim Merauke Ikuti Sosialisasi Kanker dan Tumor 

MERAUKE-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke memblokir rekening Wajib Pajak (WP) di Bank yang berada di wilayah Merauke. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak ini tidak kunjung melunasi hutang pajaknya, meski sudah ditagih.

 Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Merauke, Tri Abdiawan didampingi Juru Sita Pajak Negara, Lazuardi, Rabu (15/3), menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tersebut tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan tindakan blokir rekening bank.

Tindakan itu kata dia,  sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020. Dalam regulasi itu sudah dijelaskan, tidak hanya rekening bank milik penunggak pajak yang bisa diblokir. DJP juga dapat meminta pemblokiran subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, serta aset keuangan lain.

Baca Juga :  Teken PKS dengan PLN Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan

     Untuk melaksanakan pemblokiran, DJP menyampaikan permintaan pemblokiran kepada kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) , LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi dalam hal ini bank.

‘’Pemblokiran rekening telah dilaksanakan di salah satu bank di Merauke, dan Kamis, 2 Maret 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak bank sebelumnya,’’jelasnya.

   Lazuardi menambahkan, wajib pajak yang saldo rekeningnya disita tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp 1.276.069.086. Sedangkan nilai aset yang disita senilai Rp 305.889.947.

Tri menambahkan, dengan pemblokiran rekening dan dilanjutkan dengan penyitaan saldo ini diharapkan memberikan efek deterrent terhadap para penunggak pajak yang kurang kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, tentunya KPP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. (ulo/tho)

Baca Juga :  Tiga Ahli Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Mantan Sekda Mappi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya