Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemberian Asimilasi Rumah Terpidana Narkoba Dipertanyakan

MERAUKE-Pemberian  asimilasi   dalam rangka pencegahan penyebaran  Covid-19 kepada para  terpidana  Narkoba   dipertanyakan.   Pasalnya,   terpidana Narkoba  merupakan salah  satu   yang tidak masuk  dalam kategori  pemberian   asimilasi  Covid-19.

   “Kami pertanyakan, karena beberapa  Napi Narkoba  yang terasa  baru setahun  menjalani  pidana   padahal   divonis   4 tahun 6  bulan.   Ada beberapa  yang saya  ketemu dan  menyampaikan bahwa   dia sudah bebas,’’ kata   salah seorang warga yang  namanya  tak mau disebutkan.  

  Menanggapi   hal tersebut, Kalapas Merauke Sony Sopyan  ketika  dikonfirmasi menjelaskan  bahwa   mereka yang  menjalani asimilasi  rumah ini  sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020   bahwa    mereka yang diasimilasikan  pertama adalah   kasus  pidana umum dan kasus-kasus  lain    yang  bukan  terkait dengan Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 99. 

  “PP Nomor  99 itu adalah   Tipikor dan Narkoba  yang   putusannya  di atas  5 tahun.  Kalau  terpidana  Nakoba  yang putusanya  di atas 5 tahun itu  tidak dapat  program asimilasi  rumah ini,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  2021, PSDKP Bina 12 Kapal Tangkap 

   Karena  itu, lanjut  Sony Sopi, selain kasus   pidana  umum, ada  beberapa kasus Narkoba yang   putusannya di bawah  5 tahun  sehingga   diasimilasikan. “Tapi  mereka  sudah menjalani masa pidana  setengah   dari masa pidana  terhitung  dari 1 April. Kalau tanggal  15 April  jalani   setengah  pidananya, maka   tanggal  15  April itu  baru  diberikan asimilasi  rumah,’’ katanya. 

   Asimilasi  rumah, jelas  Sony  Sopyan,  berarti  bahwa   sejak   keluar dari  Lembaga Pemasyarakatan  dia  wajib  berada di  rumah atau stay home. Bukan   jalan-jalan.   Karena  tujuan awal dari pemberian  assimilasi rumah adalah untuk memutus mata rantai peredaran   Covid-19.   Karena  dengan over kapasitas  dalam Lembaga, mereka sangat   rentan apabila ada    Covid-19 masuk ke dalam. 

Baca Juga :  Diduga Pengetap BBM Subsidi, 25 Kendaraan di Merauke Terblokir Secara Sistem 

  “Karena   itu, kebijakan dari Menkumham  itu di bawah pengawasan Bapas dan  Kepolisian. Kita saudah sangat  menekankan  kepada mereka  untuk tinggal di rumah, tidak kemana-mana,’’  terangnya.  

   Namun  begitu,   Kalapas meminta masyarakat  apabila  ada dari Napi  asimilasi  rumah  tersebut melakukan  tindak   pidana   baru untuk segera laporkan  kepada  pihak   kepolisian, sehingga  menjadi dasar bagi pihaknya   untuk memberikan sanksi. 

  “Sanksi   apabila  berbuat  pidana lagi, maka   asimilasi  rumah  yang  diberikan dicabut dan   harus menjalani  masa pidananya  sampai selesai, Setelah itu,  pidana    baru yang  dilakukan  itu diproses  lagi,” terangnya. 

  Namun dari 76 terpidana yang mendapatkan asimilasi  rumah,   tambah  Sony  Sopyan, sampai  hari ini  belum ada laporan. “Untuk  terpidana Narkoba yang mendapatkan assimilasi rumah, jumlahnya 5 orang,” tambahnya. (ulo/tri)    

MERAUKE-Pemberian  asimilasi   dalam rangka pencegahan penyebaran  Covid-19 kepada para  terpidana  Narkoba   dipertanyakan.   Pasalnya,   terpidana Narkoba  merupakan salah  satu   yang tidak masuk  dalam kategori  pemberian   asimilasi  Covid-19.

   “Kami pertanyakan, karena beberapa  Napi Narkoba  yang terasa  baru setahun  menjalani  pidana   padahal   divonis   4 tahun 6  bulan.   Ada beberapa  yang saya  ketemu dan  menyampaikan bahwa   dia sudah bebas,’’ kata   salah seorang warga yang  namanya  tak mau disebutkan.  

  Menanggapi   hal tersebut, Kalapas Merauke Sony Sopyan  ketika  dikonfirmasi menjelaskan  bahwa   mereka yang  menjalani asimilasi  rumah ini  sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020   bahwa    mereka yang diasimilasikan  pertama adalah   kasus  pidana umum dan kasus-kasus  lain    yang  bukan  terkait dengan Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 99. 

  “PP Nomor  99 itu adalah   Tipikor dan Narkoba  yang   putusannya  di atas  5 tahun.  Kalau  terpidana  Nakoba  yang putusanya  di atas 5 tahun itu  tidak dapat  program asimilasi  rumah ini,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Penerbangan Asmat-Merauke Minim Penumpang

   Karena  itu, lanjut  Sony Sopi, selain kasus   pidana  umum, ada  beberapa kasus Narkoba yang   putusannya di bawah  5 tahun  sehingga   diasimilasikan. “Tapi  mereka  sudah menjalani masa pidana  setengah   dari masa pidana  terhitung  dari 1 April. Kalau tanggal  15 April  jalani   setengah  pidananya, maka   tanggal  15  April itu  baru  diberikan asimilasi  rumah,’’ katanya. 

   Asimilasi  rumah, jelas  Sony  Sopyan,  berarti  bahwa   sejak   keluar dari  Lembaga Pemasyarakatan  dia  wajib  berada di  rumah atau stay home. Bukan   jalan-jalan.   Karena  tujuan awal dari pemberian  assimilasi rumah adalah untuk memutus mata rantai peredaran   Covid-19.   Karena  dengan over kapasitas  dalam Lembaga, mereka sangat   rentan apabila ada    Covid-19 masuk ke dalam. 

Baca Juga :  Hasil Seleksi 36 Nama Bawaslu 4 Kabupaten Diserahkan ke Bawaslu PPS  

  “Karena   itu, kebijakan dari Menkumham  itu di bawah pengawasan Bapas dan  Kepolisian. Kita saudah sangat  menekankan  kepada mereka  untuk tinggal di rumah, tidak kemana-mana,’’  terangnya.  

   Namun  begitu,   Kalapas meminta masyarakat  apabila  ada dari Napi  asimilasi  rumah  tersebut melakukan  tindak   pidana   baru untuk segera laporkan  kepada  pihak   kepolisian, sehingga  menjadi dasar bagi pihaknya   untuk memberikan sanksi. 

  “Sanksi   apabila  berbuat  pidana lagi, maka   asimilasi  rumah  yang  diberikan dicabut dan   harus menjalani  masa pidananya  sampai selesai, Setelah itu,  pidana    baru yang  dilakukan  itu diproses  lagi,” terangnya. 

  Namun dari 76 terpidana yang mendapatkan asimilasi  rumah,   tambah  Sony  Sopyan, sampai  hari ini  belum ada laporan. “Untuk  terpidana Narkoba yang mendapatkan assimilasi rumah, jumlahnya 5 orang,” tambahnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya