MERAUKE – Tersangka pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan 4 laporan polisi, telah diserahkan penyidik Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke. Tersangka berinisial HIR (19) tersebut dilimpahkan Senin (10/06/2024).
‘’Untuk tersangka HIR yang melakukan pencurian dengan kekerasan dengan 4 laporan Polisi telah kita serahkan ke Jaksa setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang, Selasa (11/06/2024).
Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan tersangka HIR di Jalan Ternate pada Jumat (12/04/2024) sekitar pukul 18.00 WIT dengan mengambil paksa motor korban setelah terjatuih ke parit. Pelaku dibantu Riski dan Rio.
Pada malam itu juga, pelaku HIR juga menjambret tas seorang ibu di Jalan GOR Hiad Sai Merauke. Korban saat itu sempat terseret jauh saat pelaku menarik tas korban. Tak hanya di dua tempat tersebut, pelaku juga menjambret tas korbannya di jalan missi Merauke dan terakhir kasus Jambret dilakukan di Jalan Gak.
Diketahui pula bahwa malam itu antara polisi dan pelaku sempat kejar-kejaran yang pada akhirnya pelaku berhasil diringkus di sekitar Polder Muting Merauke.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Reskrim tersangka dijerat berlapis kesatu, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, kedua Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP, ketiga Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos