Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Pansus Otsus Desak PJ Walikota Tindak Lanjut Rekomendasi Pengangkatan DPRK

JAYAPURA-Pansus OTSUS DPRD Kota Jayapura mendesak PJ Wali Kota Jayapura, segera mengeluarkan edaran kepada OPD dalam hal ini Kesbangpol Kota Jayapura serta OPD terkait yang terlibat dalam proses rekrutmen DPRK di Kota Jayapura.

Pasalnya sesuai tahapan yang telah diatur dalam PP. NO. 106 Tahun 2021, tahapan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura dilakukan 3 bulan setelah penetapan calon anggota terpilih.

Sehingga mestinya tahapan proses perekrutan DPRK di Kota Jayapura dimulai sejak Mei 2024 lalu. Namun nyatanya sampai saat ini, Kesbangpol Kota Jayapura serta OPD terkait yang terlibat dalam rekrutmen DPRK ini belum juga membentuk Panitia Pemilihan Seleksi (Panpimsel)

“Sisa berapa bulan lagi DPRD pemilihan, dilantik, jika sampai saat ini belum juga membentuk Panpimsel, lantas tahapan rekrument nya kapan?” kata Ketua Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura Mukri M. Hamadi, Senin (10/6) kemarin.

Baca Juga :  Victor Pae: Di Lapangan Tetap Musuh

Kata Mukri, ketidakseriusan Kesbangpol Kota Jayapura dalam memprogreskan perekrutan DPRK sangat berimbas pada pembentukan DPRK di Kota Jayapura. Serta akan berdampak pada pelantikan DPRD terpilih periode 2024-2029.

Sebab mengacu pada tahapan waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam PP No. 106 Tahun 2021, maka pengangkatan DPRK paling lambat 3 bulan pasca penetapan calon DPRD terpilih.

“Padahal Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura telah melakukan rapat, serta mendorong proses ini untuk segera dikerjakan, namun sayangnya hingga masuk pertengahan Juni belum juga ada kejelasan,” ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak PJ Walikota segera mengevaluasi kinerja Kesbang Pol Kota Jayapura, serta OPD terkait, dan melakukan audit khusus terhadap OPD OPD ini, khusunya terkait kegiatan tersebut (perekrutan DPRK).

Baca Juga :  Perubahan Otsus, Provinsi, Kab/Kota Memiliki Tanggung Jawab Masing-nasing

Sebab jika hingga Juni ini belum juga adanya pembentukan Panpimsel, maka akan berimbas pada perekrutan DPRK, bahkam bisa saja yang dilantik hanya DPRD terpilih. “Siapa yang bertanggung jawab jika yang dilantik hanya DPRD terpilih,” tandasnya.

JAYAPURA-Pansus OTSUS DPRD Kota Jayapura mendesak PJ Wali Kota Jayapura, segera mengeluarkan edaran kepada OPD dalam hal ini Kesbangpol Kota Jayapura serta OPD terkait yang terlibat dalam proses rekrutmen DPRK di Kota Jayapura.

Pasalnya sesuai tahapan yang telah diatur dalam PP. NO. 106 Tahun 2021, tahapan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura dilakukan 3 bulan setelah penetapan calon anggota terpilih.

Sehingga mestinya tahapan proses perekrutan DPRK di Kota Jayapura dimulai sejak Mei 2024 lalu. Namun nyatanya sampai saat ini, Kesbangpol Kota Jayapura serta OPD terkait yang terlibat dalam rekrutmen DPRK ini belum juga membentuk Panitia Pemilihan Seleksi (Panpimsel)

“Sisa berapa bulan lagi DPRD pemilihan, dilantik, jika sampai saat ini belum juga membentuk Panpimsel, lantas tahapan rekrument nya kapan?” kata Ketua Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura Mukri M. Hamadi, Senin (10/6) kemarin.

Baca Juga :  PRP Lapago Tidak Demo, Tetap Dukung Demo Tolak DOB

Kata Mukri, ketidakseriusan Kesbangpol Kota Jayapura dalam memprogreskan perekrutan DPRK sangat berimbas pada pembentukan DPRK di Kota Jayapura. Serta akan berdampak pada pelantikan DPRD terpilih periode 2024-2029.

Sebab mengacu pada tahapan waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam PP No. 106 Tahun 2021, maka pengangkatan DPRK paling lambat 3 bulan pasca penetapan calon DPRD terpilih.

“Padahal Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura telah melakukan rapat, serta mendorong proses ini untuk segera dikerjakan, namun sayangnya hingga masuk pertengahan Juni belum juga ada kejelasan,” ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak PJ Walikota segera mengevaluasi kinerja Kesbang Pol Kota Jayapura, serta OPD terkait, dan melakukan audit khusus terhadap OPD OPD ini, khusunya terkait kegiatan tersebut (perekrutan DPRK).

Baca Juga :  BMD-Dipo Sowan ke Rumah Ketua LMA Port Numbay

Sebab jika hingga Juni ini belum juga adanya pembentukan Panpimsel, maka akan berimbas pada perekrutan DPRK, bahkam bisa saja yang dilantik hanya DPRD terpilih. “Siapa yang bertanggung jawab jika yang dilantik hanya DPRD terpilih,” tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya