Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

UMP Papua 2022 Naik 1,29 Persen

Berlaku Mulai 1 Januari 2022

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua, pada tanggal 19 November 2021, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp 3.561.932 atau naik sebesar Rp 45.232 atau sebesar 1,29 persen. 

Keputusan penetapan UMP Provinsi Papua tahun 2022 ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dr. Muh. Ridwan Rumasukun, SE., M.si., atas nama Gubernur Papua menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua maka ditetapkan bahwa UMP Papua tahun 2022 sebesar 1,29%.

“Penetapan UMP naik 1,29% atau sebesar sebesar Rp 3.561.932 per bulannya yang akan diterima para pekerja. Keputusan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2022,” ungkap Sekda Rumasukun kepada Cenderawasih Pos, Jumat (19/11) lalu.

Sebelumnya, dalam rapat penentuan UMP Provinsi Papua, telah dilakukan berbagai evaluasi. Mulai dari pengelolaan data pertumbuhan ekonomi, inflasi dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja sebagai bahan pertimbangan dalam proses perhitungan upah minimum.

Baca Juga :  Bupati Jayawijaya Kunjungi Semua Kota Studi

Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Adat dan Budaya Provinsi Papua, Paskalis Netep juga mengatakan bahwa penetapan UMP Provinsi Papua lebih meningkat jika dibandingkan dengan penetapan UMP secara nasional.

“UMP Provinsi Papua ditetapkan sebesar 1,29 % sementara UMP secara nasional ditetapkan sebesar 1,09 %. Diharapkan penetapan UMP ini dapat mewujudkan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” katanya.

Lanjutnya, penetapan UMP Provinsi Papua ini, diharapkan dapat menjawab kebutuhan para pekerja maupun buruh di Provinsi Papua. Dimana UMP ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2022. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindakop Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay menjelaskan, perhitungan UMP dilakukan pada satu formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Ada 3 Orang yang Menjadi Pelaku Pembunuhan

Diakuinya, dalam perhitungan penentuan UMP tersebut juga ditetapkan berdasarkan variabel-variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah orang dalam satu rumah tangga yang bekerja dan, dengan mempertimbangkan banyak hal barulah ditetapkan UMP 2022.

“Penentapan UMP Papua, sudah ditetapkan pada tanggal 19 November  lalu. UMP kita ada kenaikan jika dibandingkan dengan UMP secara nasional, yang mana UMP Papua 1,29% sementara UMP Nasional 1,09%,” tambahnya.

Dengan kenaikan UMP saat ini, pihaknya akui tidak akan terlalu berdampak pada isu pasar yakni kenaikan harga bahan pokok dan sebagainya.

“Mengingat kenaikan UMP saat ini tidak terlalu signifikan, atau terlalu besar sehingga pastinya tidak terlalu berdampak juga pada kenaikan harga kebutuhan bapok di pasaran. sementara Pemprov Papua juga terus aktif memantau perkembangan dan pengendalian inflasi di Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

Berlaku Mulai 1 Januari 2022

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua, pada tanggal 19 November 2021, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp 3.561.932 atau naik sebesar Rp 45.232 atau sebesar 1,29 persen. 

Keputusan penetapan UMP Provinsi Papua tahun 2022 ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dr. Muh. Ridwan Rumasukun, SE., M.si., atas nama Gubernur Papua menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua maka ditetapkan bahwa UMP Papua tahun 2022 sebesar 1,29%.

“Penetapan UMP naik 1,29% atau sebesar sebesar Rp 3.561.932 per bulannya yang akan diterima para pekerja. Keputusan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2022,” ungkap Sekda Rumasukun kepada Cenderawasih Pos, Jumat (19/11) lalu.

Sebelumnya, dalam rapat penentuan UMP Provinsi Papua, telah dilakukan berbagai evaluasi. Mulai dari pengelolaan data pertumbuhan ekonomi, inflasi dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja sebagai bahan pertimbangan dalam proses perhitungan upah minimum.

Baca Juga :  Persipura Datangkan Mamadou

Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Adat dan Budaya Provinsi Papua, Paskalis Netep juga mengatakan bahwa penetapan UMP Provinsi Papua lebih meningkat jika dibandingkan dengan penetapan UMP secara nasional.

“UMP Provinsi Papua ditetapkan sebesar 1,29 % sementara UMP secara nasional ditetapkan sebesar 1,09 %. Diharapkan penetapan UMP ini dapat mewujudkan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” katanya.

Lanjutnya, penetapan UMP Provinsi Papua ini, diharapkan dapat menjawab kebutuhan para pekerja maupun buruh di Provinsi Papua. Dimana UMP ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2022. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindakop Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay menjelaskan, perhitungan UMP dilakukan pada satu formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Ada 3 Orang yang Menjadi Pelaku Pembunuhan

Diakuinya, dalam perhitungan penentuan UMP tersebut juga ditetapkan berdasarkan variabel-variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah orang dalam satu rumah tangga yang bekerja dan, dengan mempertimbangkan banyak hal barulah ditetapkan UMP 2022.

“Penentapan UMP Papua, sudah ditetapkan pada tanggal 19 November  lalu. UMP kita ada kenaikan jika dibandingkan dengan UMP secara nasional, yang mana UMP Papua 1,29% sementara UMP Nasional 1,09%,” tambahnya.

Dengan kenaikan UMP saat ini, pihaknya akui tidak akan terlalu berdampak pada isu pasar yakni kenaikan harga bahan pokok dan sebagainya.

“Mengingat kenaikan UMP saat ini tidak terlalu signifikan, atau terlalu besar sehingga pastinya tidak terlalu berdampak juga pada kenaikan harga kebutuhan bapok di pasaran. sementara Pemprov Papua juga terus aktif memantau perkembangan dan pengendalian inflasi di Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya