Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Menteri Investasi  Bahlil  Ingatkan Jangan Abaikan Hak-Hak Rakyat 

MERAUKE – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menekan 3 hal penting terkait dengan investasi tebu di Kabupaten Merauke Papua Selatan. Ketka melakukan peninjauan lahan atas rencana investasi tebu di Merauke itu, Bahlil Lahadalia  menegaskan bahwa ada 3 yang ia wajibkan bagi para investor yang aman menanamkan modalnya di bidang perkebunan tebu di Papua Selatan tersebut.

Pertama, adalah hak-hak rakyat tidak boleh terabaikan.‘’Yang pertama adalah hak-hak rakyat tidak boleh terabaikan,’’ tandas  Bahlil Lahadalia.

Menurut Bahlil, masyarakat terutama yang memiliki hak ulayat  haru mendapatkan manfaat dari hadirnya investasi tersebut. Masyarakat yang  ada di sekitar  investasi juga harus tumbuh. Tidak hanya perusahaan, tapi juga masyarakat.

Kedua, jelas dia, sistem yang digunakan adalah plasma inti. Pemilik  hak ulayat atau tanah harus menjadi plasma inti. Ketiga, pengusaha-pengusaha lokal dilibatkan. Cateringnya, tenaga kerjanya harus dilibatkan.

   ‘’Jangan  pakai dari Jawa pakai disini. Tapi, kamu di Merauke juga harus siap. Jangan memaksa pengusahanya harus pakai pengusaha daerah tapi  kamu kerjanya tidak benar. Itu sama dengan kalian kasih bangkrut perusahaan. Ini peruisaan sektor ril. Jangan samakan dengan proyek APBD. Kalau proyek APBD, tim sukses gubernur, tim sukses bupati kalau tidak kasih proyek  marah-marah, meski kerja kalian sedikit tidak betul. Tapi kalau ini harus kerja  profesional. Jika tidak memenuhi kriteria out. Ini kompetisi,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Empat Pesawat Milik Pemkab Merauke Harus Dikembalikan Sesuai Kontrak 

    Prioritas diberikan kepada pengusaha daerah tapi pengusaha daerah yang profesional. Jangan pengusaha daerah yang bangun pagi bukan jam 6 pagi tapi  bangun jam 10. Ini perusahaan sudah aktivitas 3 jam tapi belum bangun. Kelakuan-kelakuan seperti itu tidak bisa dipakai.

Menteri Bahlil Lahadalia  menengaskan bahwa hak-hak  rakyat dalam hal ini pemilik hak ulayat akan diselesaikan dengan baik. Sebelum hak HGU diserahkan, maka harus ada ada pelepasan adat. Didalam pelepasan adat itu termasuk di dalamnya hak-hka rakyat.

‘’Cuma saya mau minta tolong  kepada orang tua-tua saya,ibarat kita mau masuk kawin kalau mas kawin 0 rupiah jangan bikin 10 rupiah. Anak laki-laki siapa yang mau ambil anak perempuan. Tapi, pengantin laki-laki juga kalau itu harganya itu 5 rupiah jangan kau tawar 3 rupiah. Saya kalau bisa 4 rupiah. Jadi hukumnya itu harus ada keseimbangan,’’ tambahnya.    

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan, Pemkab Merauke Buka TTIC

Sekadar diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan investasi pengembangan tebu di Merauke. Pengembangan tebu di Merauke dengan target lahan seluas 506.000 hektar itu digadang-gadang untuk memenuhi swasembada gula di Indonesia serta kebutuhan Bioetanol.

Bahlil menyadari bahwa sejumlah program yang telah dicanangkan di Merauke seperti MIFEE, MIRE dan lain-lain tidak berhasil  atau gagal. Namun sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Investasi Tebu di Merauke, Papua Selatan, Bahlil Lahadalia  tidak mau program ini gagal. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menekan 3 hal penting terkait dengan investasi tebu di Kabupaten Merauke Papua Selatan. Ketka melakukan peninjauan lahan atas rencana investasi tebu di Merauke itu, Bahlil Lahadalia  menegaskan bahwa ada 3 yang ia wajibkan bagi para investor yang aman menanamkan modalnya di bidang perkebunan tebu di Papua Selatan tersebut.

Pertama, adalah hak-hak rakyat tidak boleh terabaikan.‘’Yang pertama adalah hak-hak rakyat tidak boleh terabaikan,’’ tandas  Bahlil Lahadalia.

Menurut Bahlil, masyarakat terutama yang memiliki hak ulayat  haru mendapatkan manfaat dari hadirnya investasi tersebut. Masyarakat yang  ada di sekitar  investasi juga harus tumbuh. Tidak hanya perusahaan, tapi juga masyarakat.

Kedua, jelas dia, sistem yang digunakan adalah plasma inti. Pemilik  hak ulayat atau tanah harus menjadi plasma inti. Ketiga, pengusaha-pengusaha lokal dilibatkan. Cateringnya, tenaga kerjanya harus dilibatkan.

   ‘’Jangan  pakai dari Jawa pakai disini. Tapi, kamu di Merauke juga harus siap. Jangan memaksa pengusahanya harus pakai pengusaha daerah tapi  kamu kerjanya tidak benar. Itu sama dengan kalian kasih bangkrut perusahaan. Ini peruisaan sektor ril. Jangan samakan dengan proyek APBD. Kalau proyek APBD, tim sukses gubernur, tim sukses bupati kalau tidak kasih proyek  marah-marah, meski kerja kalian sedikit tidak betul. Tapi kalau ini harus kerja  profesional. Jika tidak memenuhi kriteria out. Ini kompetisi,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Pengemudi Avanza Terancam 5 Tahun Dibui

    Prioritas diberikan kepada pengusaha daerah tapi pengusaha daerah yang profesional. Jangan pengusaha daerah yang bangun pagi bukan jam 6 pagi tapi  bangun jam 10. Ini perusahaan sudah aktivitas 3 jam tapi belum bangun. Kelakuan-kelakuan seperti itu tidak bisa dipakai.

Menteri Bahlil Lahadalia  menengaskan bahwa hak-hak  rakyat dalam hal ini pemilik hak ulayat akan diselesaikan dengan baik. Sebelum hak HGU diserahkan, maka harus ada ada pelepasan adat. Didalam pelepasan adat itu termasuk di dalamnya hak-hka rakyat.

‘’Cuma saya mau minta tolong  kepada orang tua-tua saya,ibarat kita mau masuk kawin kalau mas kawin 0 rupiah jangan bikin 10 rupiah. Anak laki-laki siapa yang mau ambil anak perempuan. Tapi, pengantin laki-laki juga kalau itu harganya itu 5 rupiah jangan kau tawar 3 rupiah. Saya kalau bisa 4 rupiah. Jadi hukumnya itu harus ada keseimbangan,’’ tambahnya.    

Baca Juga :  Badan Adhoc  KPU yang Sakit dan Laka Kerja Terima Santunan 

Sekadar diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan investasi pengembangan tebu di Merauke. Pengembangan tebu di Merauke dengan target lahan seluas 506.000 hektar itu digadang-gadang untuk memenuhi swasembada gula di Indonesia serta kebutuhan Bioetanol.

Bahlil menyadari bahwa sejumlah program yang telah dicanangkan di Merauke seperti MIFEE, MIRE dan lain-lain tidak berhasil  atau gagal. Namun sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Investasi Tebu di Merauke, Papua Selatan, Bahlil Lahadalia  tidak mau program ini gagal. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya