Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Tahun ini, Dana Pilkada Disalurkan Satu Tahap

JAYAPURA-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura, Dessy Wanggai mengatakan, di tahun 2024 ini dana Pilkada yang bersumber dari APBD Kota Jayapura akan disalurkan satu kali atau satu tahap. Ini sesuai dengan perintah aturan terbaru perubahan peraturan menteri nomor 41 ke permen 54.

  “Dana Pilkada itu sudah dianggarkan di 2023, dan disalurkan sebesar 40%. Ketentuan itu dari permen 41 ke perubahan permen 54, untuk 2024 disalurkan satu tahap saja,”kata Dessy Wanggai, Jumat (19/4).

   Dia mengatakan, sebelumnya aturan penyaluran support dana Pilkada dari pemerintah daerah terutama pemerintah kota Jayapura itu dibagi ke dalam dua tahap yaitu 50% disalurkan pada 5 bulan sebelum pilkada dan 50% berikutnya disalurkan satu bulan sebelum Pilkada.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Kali Acai

   “Yang sebelumnya dua tahap, 50% 5 bulan sebelum pilkada dan 50% berikutnya 1 bulan sebelum Pilkada.  Tetapi untuk ketentuan yang terbaru, itu disalurkan satu tahap saja langsung 60% 5 bulan sebelum Pilkada” ujarnya.

   Pemerintah Kota Jayapura telah menganggarkan lebih dari Rp  90 miliar  untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. 40% anggaran tersebut sudah disalurkan melalui APBD perubahan 2023, sementara 60% nya akan disalurkan pada APBD perubahan 2024. Pilkada sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

   “Jadi kita kemarin pertemuan di provinsi itu sudah sepakat bahwa harus disalurkan di bulan Juni.

Nphd itu sudah dicairkan di 20 Oktober 2023 untuk KPU dan Bawaslu sedangkan NPHD untuk TNI polri itu nanti sedang disiapkan oleh Kesbangpol, rencananya minggu depan.

Baca Juga :  Empat Paslon Ditetapkan

Sisanya 60%,”tambahnya. (roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura, Dessy Wanggai mengatakan, di tahun 2024 ini dana Pilkada yang bersumber dari APBD Kota Jayapura akan disalurkan satu kali atau satu tahap. Ini sesuai dengan perintah aturan terbaru perubahan peraturan menteri nomor 41 ke permen 54.

  “Dana Pilkada itu sudah dianggarkan di 2023, dan disalurkan sebesar 40%. Ketentuan itu dari permen 41 ke perubahan permen 54, untuk 2024 disalurkan satu tahap saja,”kata Dessy Wanggai, Jumat (19/4).

   Dia mengatakan, sebelumnya aturan penyaluran support dana Pilkada dari pemerintah daerah terutama pemerintah kota Jayapura itu dibagi ke dalam dua tahap yaitu 50% disalurkan pada 5 bulan sebelum pilkada dan 50% berikutnya disalurkan satu bulan sebelum Pilkada.

Baca Juga :  Pemprov Segera Dikirim Data Honorer ke Kemenpan

   “Yang sebelumnya dua tahap, 50% 5 bulan sebelum pilkada dan 50% berikutnya 1 bulan sebelum Pilkada.  Tetapi untuk ketentuan yang terbaru, itu disalurkan satu tahap saja langsung 60% 5 bulan sebelum Pilkada” ujarnya.

   Pemerintah Kota Jayapura telah menganggarkan lebih dari Rp  90 miliar  untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. 40% anggaran tersebut sudah disalurkan melalui APBD perubahan 2023, sementara 60% nya akan disalurkan pada APBD perubahan 2024. Pilkada sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

   “Jadi kita kemarin pertemuan di provinsi itu sudah sepakat bahwa harus disalurkan di bulan Juni.

Nphd itu sudah dicairkan di 20 Oktober 2023 untuk KPU dan Bawaslu sedangkan NPHD untuk TNI polri itu nanti sedang disiapkan oleh Kesbangpol, rencananya minggu depan.

Baca Juga :  Karateker Walikota Jayapura Akan Disampaikan Gubernur Papua

Sisanya 60%,”tambahnya. (roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya