Monday, January 19, 2026
27.6 C
Jayapura

Kirim Anggota ke Makassar Dalami Kasus Penipuan Berkedok Debtcollector 

MIMIKA – Satuan Reserse Keiminal (SatReskrim) Polres Mimika telah mengirim anggotanya ke Makassar Sulawesi Selatan untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan berkedok debtcollector berdasarkan keterangan pelaku MJF yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, ini merupakan upaya untuk mengejar para pelaku yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui berada di luar Mimika.

“Sudah ada yang diperiksa di sana (Makassar) tetapi belum bisa kami sampaikan, nanti sambil nunggu perkembangan, tim balik baru kita buka untuk berapa orang yang diperiksa serta lokasi-lokasinya dimana. Kemungkinan akan ada pelaku lain yang kita amankan untuk dimintai keterangan di sini,” ungkap Iptu Fajar, saat ditemui, Selasa (17/4/2024).

Baca Juga :  Belum Punya Fasilitas Memadai, Pelabuhan Poumako Masih Jauh Dari Standar

Kemudian, ditanya terkait mobil-mobil yang sudah dipasarkan, Fajar menyebutkan masih ditelusuri dimana dan kemana mobil itu berada.

Sementara itu, sebelumnya polisi berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok debtcollector berinisial MJF ini di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh MJF.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas di Jalan Bhayangkara Diciduk

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Satuan Reserse Keiminal (SatReskrim) Polres Mimika telah mengirim anggotanya ke Makassar Sulawesi Selatan untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan berkedok debtcollector berdasarkan keterangan pelaku MJF yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, ini merupakan upaya untuk mengejar para pelaku yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui berada di luar Mimika.

“Sudah ada yang diperiksa di sana (Makassar) tetapi belum bisa kami sampaikan, nanti sambil nunggu perkembangan, tim balik baru kita buka untuk berapa orang yang diperiksa serta lokasi-lokasinya dimana. Kemungkinan akan ada pelaku lain yang kita amankan untuk dimintai keterangan di sini,” ungkap Iptu Fajar, saat ditemui, Selasa (17/4/2024).

Baca Juga :  Tak Boleh Terjadi, Pegawai Tak Diberi Pekerjaan oleh Pimpinannya

Kemudian, ditanya terkait mobil-mobil yang sudah dipasarkan, Fajar menyebutkan masih ditelusuri dimana dan kemana mobil itu berada.

Sementara itu, sebelumnya polisi berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok debtcollector berinisial MJF ini di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh MJF.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Freeport Serahkan Fasilitas Pengolahan Air Bersih

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya