Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Empat Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Divonis 3 Bulan Penjara

JAYAPURA– Empat terdakwa tindak pidana pemilu di TPS 30 Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan, pada 14 Februari lalu divonis 3 bulan Penjara. Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Jayapura, (17/4).

Dasar putusan majelis hakim ini mengacu pada beberapa pertimbangan salah satunya, perbuatan terdakwa dimana mencoblos surat suara lebih dari satu kali, melanggar ketentuan Pemilu yang tertuang dalam pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Atas tindakan ini, serta alat bukti yang dituangkan dalam persidangan, sehingga hakim berkesimpulan bahwa perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemilu. Sehingga mereka (terdakwa ) harus menjalani hukuman dengan membayar denda, sebesar Rp. 1 juta, apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 5 hari.

Meski putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 6 bulan penjara, namun kuasa Hukum Terdakwa Fitriani Suciaty, menganggap putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. “Kami masih pikir-pikir selama 7 hari ini karena klien kami mengharapkan ada keadilan, karena kasus ini mestinya tidak diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Sekda Non Aktif Keerom Ditolak

Menurutnya perbuatan terdakwa semestinya diselesaikan di tingkat Bawaslu. “Karena hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Sebab lanjutnya penyelenggara pemilu telah melakukan pemungutan suara ulang pada 24 Feburari lalu. Sehingga dengan begitu hasil pemilu pada 14 Februari 2024 lalu di TPS 30 dianggap tidak sah.

Sehingga semestinya persoalan itu hanya diselesaikan di tingkat Bawaslu. “TPS 30 kan sudah PSU, dan dari hasil PSU semuanya baik, tidak bermasalah, sehingga semestinya persoalan ini tidak mesti diadili di PN,” tandasnya.

Hal lain, Fitriati menilai bahwa perbuatan para terdakwa semestinya tidak diselesaikan di PN Jayapura, karena jangka waktu penyidikan melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU Pemilu.

Baca Juga :  Pilkada Serentak Dimajukan, Bupati/Walikota Diminta Segera Proses Dana Hibah 

Dimana dijelaskannya bahwa didalam UU Pemilu setiap perkara tindak pidana pemilu wajib dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1×24 jam. Jika lewat dari waktu yang ditentukan maka dianggap kadaluwarsa.

“Artinya pasca temuan itu, Bawaslu harus melaporkan kasus ini ke Penyidik, tapi yang terjadi, tidak demikian, mereka baru membuat laporan polisi pada tanggal 6 maret 2024 lalu,” bebernya.

Diketahui, ke empat terdakwa yang disidangkan dalam sidang putusan Rabu (17/4) kemarin adalah, Pengawas Pemilu, ditambah 3 orang saksi partai, mereka masing masing divonis 3 bulan penjara.

Adapun sidang putusan tersebut dipimpin 6 orang hakim, sidang berlangsung di dua ruangan sidang. Sementara 1 orang terdakwa dalam hal ini Ketua KPPS 30 Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan akan diputuskan Kamis (18/4) hari ini. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Empat terdakwa tindak pidana pemilu di TPS 30 Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan, pada 14 Februari lalu divonis 3 bulan Penjara. Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Jayapura, (17/4).

Dasar putusan majelis hakim ini mengacu pada beberapa pertimbangan salah satunya, perbuatan terdakwa dimana mencoblos surat suara lebih dari satu kali, melanggar ketentuan Pemilu yang tertuang dalam pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Atas tindakan ini, serta alat bukti yang dituangkan dalam persidangan, sehingga hakim berkesimpulan bahwa perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemilu. Sehingga mereka (terdakwa ) harus menjalani hukuman dengan membayar denda, sebesar Rp. 1 juta, apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 5 hari.

Meski putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 6 bulan penjara, namun kuasa Hukum Terdakwa Fitriani Suciaty, menganggap putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. “Kami masih pikir-pikir selama 7 hari ini karena klien kami mengharapkan ada keadilan, karena kasus ini mestinya tidak diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Ada Kecurangan di Pemilu Tahun 2024

Menurutnya perbuatan terdakwa semestinya diselesaikan di tingkat Bawaslu. “Karena hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Sebab lanjutnya penyelenggara pemilu telah melakukan pemungutan suara ulang pada 24 Feburari lalu. Sehingga dengan begitu hasil pemilu pada 14 Februari 2024 lalu di TPS 30 dianggap tidak sah.

Sehingga semestinya persoalan itu hanya diselesaikan di tingkat Bawaslu. “TPS 30 kan sudah PSU, dan dari hasil PSU semuanya baik, tidak bermasalah, sehingga semestinya persoalan ini tidak mesti diadili di PN,” tandasnya.

Hal lain, Fitriati menilai bahwa perbuatan para terdakwa semestinya tidak diselesaikan di PN Jayapura, karena jangka waktu penyidikan melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU Pemilu.

Baca Juga :  Tutup Putaran Pertama dengan Manis

Dimana dijelaskannya bahwa didalam UU Pemilu setiap perkara tindak pidana pemilu wajib dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1×24 jam. Jika lewat dari waktu yang ditentukan maka dianggap kadaluwarsa.

“Artinya pasca temuan itu, Bawaslu harus melaporkan kasus ini ke Penyidik, tapi yang terjadi, tidak demikian, mereka baru membuat laporan polisi pada tanggal 6 maret 2024 lalu,” bebernya.

Diketahui, ke empat terdakwa yang disidangkan dalam sidang putusan Rabu (17/4) kemarin adalah, Pengawas Pemilu, ditambah 3 orang saksi partai, mereka masing masing divonis 3 bulan penjara.

Adapun sidang putusan tersebut dipimpin 6 orang hakim, sidang berlangsung di dua ruangan sidang. Sementara 1 orang terdakwa dalam hal ini Ketua KPPS 30 Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan akan diputuskan Kamis (18/4) hari ini. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya