JAYAPURA – 352 botol/kaleng miras illegal yang dijual di pinggiran jalan di wilayah Kota Jayapura diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Ratusan bolot atau kaleng miras ini diedarkan di wilayah Abepura, Kamis (4/4) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear dan timnya. AKP Irene menjelaskan bahwa penertiban miras illegal ini sesuai atensi dari Kapolresta Jayapura Kota terkait peredaran miras ilegal di Kota Jayapura.
AKP Irene bersama anggotanya melakukan pemantauan di wilayah jalan baru Abepura dan menemukan penjual miras illegal yang sedang melakukan pengantaran dan langsung anggota bergerak untuk melakukan penangkapan.
  “Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan satu pelaku penjual miras tersebut berinisial R beserta 352 barang bukti miras ilegal di tempat penyimpanannya,” beber Kasat Narkoba.
  Ia merincikan bahwa 352 miras illegal tersebut terdiri dari 61 Bir Bintang botol kecil, 49 Heineken kaleng, 43 Bir Bintang kaleng jumbo, 31 Bir Bintang kaleng kecil, 24 Botol Anggur API, 15 Botol Kawa-kawa Ijo, 15 Botol Vodka kecil, 14 Botol Anggur Merah Gold, 14 Botol Anggur Merah, 10 Botol Mensen Jumbo, 10 Botol Vodka Iceland Botol Tinggi, 9 Botol Anggur Javan, 9 Botol Jenever, 5 Botol Whisky Robinson, 4 Botol Vodka Jumbo, 2 Botol King Horse, 1 Botol Whisky Drum, 1 Karton Bir Kaleng dan 1 Karton Anggur.
 “Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. AKP Irene juga menambahkan pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku penjualan miras illegal di pinggiran jalan di wilayah kota Jayapura.
“Kami akan tindak tegas para pelaku penjualan miras illegal sesuai atensi dari Kapolresta Jayapura Kota,” pungkasnya.(ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos