JAYAPURA-Unit Reskrim Polsek Muara Tami dengan dibackup Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah mengidentifikasi 18 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari Kampung Mosso.
Motor – motor ini diperoleh dari seorang pemuda berinisial JP yang kuat dugaan merupakan hasil curian. JP yang tak bisa beralasan lagi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penadah motor curian.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah mengungkapkan bahwa polisi mendapat laporan terkait adanya motor yang ditampung oleh JP.
Setelah diselidiki terungkap jika semua sepeda motor ini bermasalah karena JP tidak bisa menunjukkan surat – surat. Dari 18 motor, sebanyak 4 motor telah teridentifikasi memilik laporan polisi.
“Baru teridentifikasi 4 motor yang miliki laporan polisi, 1 di Polsek Muara Tami, 2 di Polsek Sentani Kota dan 1 lainnya di Polsek Abepura,” beber Kapolresta.
Disini disampaikan bahwa kejadian berulang ini akhirnya bisa disimpulkan bahwa Kampung Mosso kerap dijadikan tempat untuk menyimpan barang hasil curian yang dilakukan JP. JP sendiri mengaku sepeda motor ini dibeli dengan harga Rp 3 juta kemudian dijual Rp 4 juta. Ada yang dibeli di Mosso, namun ada juga yang dikirim ke PNG.
“Peran utama pemilik kendaraan harus peduli, sebab ini sudah terjadi 1 tahun terakhir dan selain dijual dengan harga Rp 4 juta kadang juga dibarter menggunakan ganja,” tambah Kapolresta.