Thursday, May 9, 2024
24.7 C
Jayapura

Di Kelurahan Mandala Ditemukan Anak Remaja Melahirkan 

JAYAPURA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura, Betty Puy   meminta kepada para orang tua untuk bisa lebih mengawasi pergaulan anak – anaknya di era kemajuan teknologi saat ini.

    Pasalnya dari berbagai kasus atau temuan yang berkaitan dengan perempuan dan anak, ternyata ada satu kasus yang cukup menarik, yakni seorang anak di bawah umur harus melakukan pernikahan dini akibat “kecelakaan”.

   Padahal kata Betty usia anak perempuan ini masih belasan tahun. “Jadi kami sebut ini kasus anak melahirkan anak. Baik laki – laki dan perempuannya masih sama – sama di bawah umur tapi harus segera menikah. Ini agak miris,” kata Betty saat diwawancarai pekan kemarin.

   Ia menyebut kasus ini terjadi di Kelurahan Mandala dan anak remaja perempuan yang harus  menikah dini itu masih berusia 14 tahun. Iapun tak menampik jika angka pernikahan dini di Kota Jayapura cukup tinggi. Hanya disini Betty tidak hafal jumlah kasusnya. “Iya cukup tinggi,” akunya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan oleh ODGJ Jadi Atensi Pemerintah

  Padahal secara regulasi ia menyampaikan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah direvisi  menjadi UU Nomor 16 tahun 2019  dimana pasangan  pria dan wanitanya wajib minimal 19 tahun.

   Dan dari BKKBN  sendiri memiliki kajian dimana perempuan paling tidak berusia 21 tahun dan laki – laki 25 tahun. “Pertimbangannya dari aspek kesehatan reproduksi dan  kesehatan mental dipastikan belum siap menjadi orang tua. Kami prihatin juga ada anak berusia 14 tahun yang akhirnya harus menikah dini,” imbuhnya.

   Dari kasus itu dikatakan pihaknya terus melakukan pendampingan. “Sebab tidak mungkin ditunda karena sudah ‘kecelakaan’ tadi,  namun dari sisi kesehatan dan psikologi juga tentu belum siap sehingga  kami sebut ini kasus anak melahirkan anak, karena di usianya ia masih anak ia harus melahirkan anak juga,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tujuan Penegakan Perda Tidak untuk Menghukum Warga

  “Ini agak miris karena pengaruh lingkungan pasti sangat kuat. Ini dari sisi emosi tidak siap, pendapatan juga tidak ada dan rawan kekerasan termasuk ketergantungan pada orang tua jadi kami berharap orang tua juga mengambil peran mengawasi pergaulan anak – anaknya,” tutup Betty. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura, Betty Puy   meminta kepada para orang tua untuk bisa lebih mengawasi pergaulan anak – anaknya di era kemajuan teknologi saat ini.

    Pasalnya dari berbagai kasus atau temuan yang berkaitan dengan perempuan dan anak, ternyata ada satu kasus yang cukup menarik, yakni seorang anak di bawah umur harus melakukan pernikahan dini akibat “kecelakaan”.

   Padahal kata Betty usia anak perempuan ini masih belasan tahun. “Jadi kami sebut ini kasus anak melahirkan anak. Baik laki – laki dan perempuannya masih sama – sama di bawah umur tapi harus segera menikah. Ini agak miris,” kata Betty saat diwawancarai pekan kemarin.

   Ia menyebut kasus ini terjadi di Kelurahan Mandala dan anak remaja perempuan yang harus  menikah dini itu masih berusia 14 tahun. Iapun tak menampik jika angka pernikahan dini di Kota Jayapura cukup tinggi. Hanya disini Betty tidak hafal jumlah kasusnya. “Iya cukup tinggi,” akunya.

Baca Juga :  Konser Simfoni Tanah Papua Siap Digelar

  Padahal secara regulasi ia menyampaikan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah direvisi  menjadi UU Nomor 16 tahun 2019  dimana pasangan  pria dan wanitanya wajib minimal 19 tahun.

   Dan dari BKKBN  sendiri memiliki kajian dimana perempuan paling tidak berusia 21 tahun dan laki – laki 25 tahun. “Pertimbangannya dari aspek kesehatan reproduksi dan  kesehatan mental dipastikan belum siap menjadi orang tua. Kami prihatin juga ada anak berusia 14 tahun yang akhirnya harus menikah dini,” imbuhnya.

   Dari kasus itu dikatakan pihaknya terus melakukan pendampingan. “Sebab tidak mungkin ditunda karena sudah ‘kecelakaan’ tadi,  namun dari sisi kesehatan dan psikologi juga tentu belum siap sehingga  kami sebut ini kasus anak melahirkan anak, karena di usianya ia masih anak ia harus melahirkan anak juga,” imbuhnya.

Baca Juga :  Danrem 172/PWY Sesalkan Poliklinik Denkesyah, Faskes Pertama Ikut Terbakar

  “Ini agak miris karena pengaruh lingkungan pasti sangat kuat. Ini dari sisi emosi tidak siap, pendapatan juga tidak ada dan rawan kekerasan termasuk ketergantungan pada orang tua jadi kami berharap orang tua juga mengambil peran mengawasi pergaulan anak – anaknya,” tutup Betty. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya