MERAUKE – Seorang oknum mahasiswa di Merauke berinisial MM (20) berhasil diamankan warga saat sedang melakukan pencurian di rumah salah seorang warga Jalan Noari bernama Liky Yohanis Padakla, Minggu (24/003/2024) sekitar pukul 02.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang membenarkan penangkapan MM saat sedang melakukan aksinya di rumah seorang warga Jalan Noari Merauke itu.
Kasus pencurian yang dilakukan MM di rumah korban tersebut berawal saat pelaku pada malam Minggu (24/03/2024) sekitar pukul 01.00 WIT, jalan kaki dari jalan Arafura Buti, Kabupaten Merauke yang posisi pelaku dalam keadaan terpengaruh alkohol mau pulang kearah rumahnya di Jalan Polder 3 Merauke.
Namun saat sampai didepan rumah korban yang berada dipinggir Jalan Noari, timbul niat pelaku untuk masuk kedalam rumah dan melakukan pencurian. Karena di rumah tersebut, pelaku sudah pernah melakukan pencurian dengan membawa sebuah tas ransel warna hitam dan pakaian.
‘’Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ kata Kasat Reskrim. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos