MERAUKE– Dua warga asal Kabupaten Boven Digoel diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Merauke. Keduanya berinisial KN (25) dan FR (24). Keduanya diringkus karena mengedarkan Narkotika jenis ganja.
Bahkan, penangkapan kedua pelaku dengan barang bukti terbesar yang dilakukan Polres Merauke selama ini. Kedua pelaku ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH yang didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Benyamin Noriwari mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba jenis Ganja ini dilakukan pada Selasa 19 Maret 2023 dari pukul 15.00-16.30 WIT. Pengungkapan ini melibatkan puluhan personil Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Patmor.
Pengungkapan dan penangkapan ini, jelas dia berawal saat Satnarkoba mendapatkan informasi dan hasil penyelidikan pada Selasa (19/03/2024) sekitar pukul 14.00 WIT, yang akan melakukan transaksi di Kudamati, Kelurahan Kamundu Merauke.
‘’Sekitar pukul 14.30 WIT, target atau pelaku sudah terlihat di jalan Kudamati menaiki motor Metik Nmax, selanjutnya anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka KN yang masih berstatus mahasiswa asal Kabupaten Boven Digoel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Merauke,’’ katanya, Rabu (20/03/2024).
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui masih menyimpan ganja di kamar rumahnya. Adapun total barang bukti Narkotika ganja yang berhasil diamankan seberat 500 gram atau setengah Kg dan uang tunai sebesar Rp 2.234.000 serta barang bukti lainnya.
Kemudian dari hasil pengembangan tersebut, kata Kasi Humas, Satnarkoba Polres Merauke kembali berhasil mengangkap FR (24) pada Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 11.30 WIT, di Jalan Ahmad Yni Merauke dengan barang bukti 9 paket Narkotika jenis Ganja.
Sementara itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Merauke terhadap KN menyebutkan bahwa Ganja kering kurang lebih 500 gram itu dibelinya dari seorang warga Pegunungan Bintang dengan panggilan John di Boven Digoel. ‘’Saya membelinya dengan harga Rp 2,3 juta,’’ katanya.
Pelaku mengaku telah menjual antara 50-60 lentingan dengan harga Rp 50.000 setiap lentingannya.
Kepada kedua pelaku, tandas Kasi Humas, kedua pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukan maksimal 12 tahun penjara. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos